Kementerian ATR/BPN dan MA Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Kapasitas Hakim dalam Menangani Kasus Pertanahan dan Tata Ruang

Senin, 2 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Aula Badan Litbang Diklat Kumdil, MA, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Aula Badan Litbang Diklat Kumdil, MA, Megamendung, Kabupaten Bogor.

KABUPATEN BOGOR, RadarBangsa.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menjalin kerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan upaya memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara pertanahan dan tata ruang. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Aula Badan Litbang Diklat Kumdil, MA, Megamendung, Kabupaten Bogor pada Kamis (29/08/2024)

“Merupakan bagian integral dari upaya kolaboratif antara Kementerian ATR/BPN dan MA, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara yang berkaitan dengan tanah dan tata ruang, yang belakangan ini semakin kompleks dan dinamis,” jelas Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Hardian.

Menurutnya, kerja sama ini dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan hakim dalam memutuskan perkara pertanahan yang sering muncul di pengadilan.

“Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, sengketa tanah seringkali melibatkan aspek hukum yang rumit, sehingga memerlukan penanganan yang cermat dan tepat. Dengan kerja sama ini, kita berkomitmen untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efisien dalam mengelola sumber daya tanah yang sangat berharga,” ungkap Hardian.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Bambang Heri Mulyono juga menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis yang bisa dilakukan MA dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik. “Salah satu yang kita bisa berikan dari jajaran peradilan adalah kita mewujudkan sistem yang baik, dengan menyiapkan para hakim yang benar-benar siap dengan semua perkara yang berkaitan dengan pertanahan,” tegasnya.

Adapun Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Hardian dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA, Syamsul Arief. Proses penandatanganan juga disaksikan oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta MA. (*)

Berita Terkait

Dari Warung hingga Bengkel, BAZNAS Kendal Ubah Zakat Jadi Modal Kemandirian
Gus Fawait Rombak Pejabat Pemkab Jember, Target Percepatan RPJMD Jadi Alasan
Harhubnas 2026, Trans Jatim Gratis Sehari di 8 Koridor, Gubernur Khofifah Ajak Warga Beralih ke Transportasi Publik
Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:42

Dari Warung hingga Bengkel, BAZNAS Kendal Ubah Zakat Jadi Modal Kemandirian

Kamis, 17 September 2026 - 09:14

Gus Fawait Rombak Pejabat Pemkab Jember, Target Percepatan RPJMD Jadi Alasan

Kamis, 17 September 2026 - 09:06

Harhubnas 2026, Trans Jatim Gratis Sehari di 8 Koridor, Gubernur Khofifah Ajak Warga Beralih ke Transportasi Publik

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Berita Terbaru