JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Kebijakan ini bertujuan mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi hak pekerja, serta menjaga kepastian bagi dunia usaha.
Arah kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026). “Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujarnya.
Dalam aspek regulasi dan tata kelola perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. Selain itu, penerapan struktur dan skala upah akan dilakukan di 1.459 perusahaan. Diseminasi pola hubungan kerja baru direncanakan bagi 1.200 orang, sementara penerapan prinsip non-diskriminasi ditargetkan di 700 tempat kerja. Fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) juga terus diperkuat.
“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” tegas Indah.
Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Upaya ini disertai pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja.
Kemnaker juga memprioritaskan penguatan kelembagaan hubungan industrial melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan. Edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja diberikan kepada 220 orang, sedangkan pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif difokuskan bagi 300 orang.
Sebagai langkah preventif, Kemnaker melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial dan memperkuat sistem peringatan dini di 787 perusahaan guna menekan potensi konflik sebelum merugikan pekerja maupun kegiatan usaha.
Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis kepada 500 orang serta penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial. Ditargetkan pula penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, peningkatan kompetensi 920 mediator, uji kompetensi tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.
“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” pungkas Indah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar