JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda administratif total Rp4.482.000.000. Penindakan dilakukan sepanjang Januari–Februari 2026 di enam provinsi dan menjadi bagian dari operasi kepatuhan norma ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menyatakan besaran denda berbeda pada tiap perusahaan, bergantung pada jumlah dan bentuk pelanggaran penggunaan TKA.
“Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda, tergantung pada jumlah TKA yang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan,” ujar Ismail melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, langkah ini merespons tingginya perhatian publik terhadap isu TKA sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pekerja lokal dan dunia usaha yang taat aturan. Seluruh denda akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengawasan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA dan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih melanggar diminta segera menyesuaikan praktik ketenagakerjaan mereka.
“Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Ismail.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menjelaskan temuan pelanggaran diperoleh dari pemeriksaan bersama antara Pengawas Ketenagakerjaan provinsi dan pusat yang turun langsung ke lapangan.
Menurut Rinaldi, selain 12 perusahaan yang telah dikenai sanksi, sejumlah perusahaan lain masih dalam proses penghitungan dan pembayaran denda. “Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah,” ujarnya.
Dari sisi sebaran wilayah, perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dijatuhkan kepada PT BAP di Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000, disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972.000.000.
Perusahaan lain yang dikenai sanksi tersebar di Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah dengan nilai denda bervariasi mulai Rp12 juta hingga ratusan juta rupiah.
Kemnaker juga membuka ruang pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma penggunaan TKA maupun penyalahgunaan izin kerja. Laporan publik akan menjadi bahan evaluasi dan prioritas pengawasan sepanjang 2026.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara cepat, tepat, dan terukur agar norma ketenagakerjaan benar-benar ditegakkan di tempat kerja,” pungkas Ismail.
Editor : Zainul Arifin


















Komentar