MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor Mojokerto Kota mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pemerkosaan terhadap seorang perempuan asal Surabaya. Tersangka diketahui merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya telah dua kali dipenjara atas kasus serupa.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H., di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (27/5/2025).
Dalam keterangannya, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan korban, perempuan berinisial SP (40), warga Surabaya, dengan pelaku SP (37), warga Lamongan, melalui media sosial Facebook. Perkenalan tersebut berlanjut ke percakapan melalui WhatsApp, hingga keduanya sepakat untuk bertemu.
“Pertemuan dilakukan di SPBU Gunung Sari, Surabaya. Setelah bertemu, korban diajak oleh pelaku menuju wilayah Dawarblandong, Mojokerto,” ujar Kapolres.
Namun bukan kebahagiaan yang didapat, sesampainya di kawasan sepi tepatnya di Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, korban justru menjadi sasaran kebiadaban pelaku. Ia dipaksa turun dari kendaraan, dipukuli, ditendang, ditelanjangi, dan kemudian diperkosa.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku mengambil handphone dan uang tunai milik korban sebesar Rp450 ribu, lalu meninggalkan korban begitu saja di lokasi kejadian,” beber AKBP Daniel.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia adalah residivis dengan rekam jejak kejahatan yang panjang.
“Pelaku pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2008 dan 2018. Pada 2008 divonis 7 tahun penjara, dan pada 2018 dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Kini, kembali mengulangi kejahatan dengan modus serupa,” tegas Kapolres.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin oleh AKP Siko langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jombang, Senin (26/5/2025), oleh tim gabungan Resmob dan Jatanras.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif utama pelaku adalah ingin menguasai barang-barang berharga milik korban. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau jaringan pelaku serupa.
“Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang asing, terutama melalui media sosial.
“Jangan mudah percaya dan melakukan pertemuan dengan orang yang belum dikenal dekat. Selalu utamakan keselamatan dan waspada terhadap modus-modus kejahatan yang terus berkembang,” pungkas AKBP Daniel.
Penulis : Hardi
Editor : Zainul Arifin