SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menegaskan posisinya sebagai pelopor penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima penghargaan dari Kementerian Hukum RI atas keberhasilan membentuk 8.494 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di seluruh wilayah Jawa Timur.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam acara Peresmian Posbankum Desa/Kelurahan sekaligus Pembukaan Pelatihan Peacemaker dan Paralegal se-Jawa Timur di Graha Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (11/12).
Capaian ini menandai tuntasnya pembentukan Posbankum di 100 persen desa dan kelurahan Jawa Timur. Menurut Gubernur Khofifah, keberhasilan tersebut bukan sekadar angka administratif, melainkan fondasi penting bagi kehadiran negara dalam menjamin keadilan sosial hingga tingkat paling bawah.
“Alhamdulillah, Posbankum di Jawa Timur telah terbentuk seratus persen di seluruh desa dan kelurahan. Ini menjadi harapan besar agar keadilan benar-benar bisa dirasakan masyarakat sampai lini paling bawah,” ujar Khofifah.
Ia menekankan, Posbankum berfungsi sebagai pintu awal masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban hukumnya. Melalui layanan ini, warga desa dapat berkonsultasi, memperoleh pendampingan, serta menyelesaikan persoalan hukum secara cepat, sederhana, dan berkeadilan.
“Ini bukan hanya tentang layanan hukum, tetapi tentang memastikan kehadiran negara secara nyata, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Khofifah.
Lebih jauh, Khofifah mengaitkan penguatan Posbankum dengan agenda pembangunan nasional jangka panjang. Menurutnya, program ini sejalan dengan visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” dan implementasi Asta Cita ketujuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni memperkuat penegakan hukum dan keadilan sosial.
“Jawa Timur siap berada di barisan terdepan untuk menyukseskan program-program strategis pemerintah pusat,” tegasnya.
Dengan posisi geografis dan kekuatan demografis yang besar, Jawa Timur diproyeksikan menjadi simpul utama penghubung kawasan barat dan timur Nusantara. Peran strategis ini, lanjut Khofifah, menuntut stabilitas sosial dan kepastian hukum yang kuat, dimulai dari desa dan kelurahan.
“Inilah yang menjadikan Jawa Timur memegang peran strategis sebagai Gerbang Baru Nusantara. Maka penguatan akses keadilan hingga desa bukan program sektoral, tetapi fondasi menjaga ketertiban sosial di wilayah yang bergerak cepat,” ucapnya.
Khofifah menjelaskan, sebagian besar persoalan hukum masyarakat berakar dari dinamika sosial di tingkat desa dan kelurahan, mulai dari sengketa tanah, konflik keluarga, hingga perbedaan pendapat antarwarga. Kehadiran Posbankum diharapkan mampu mencegah eskalasi konflik melalui pendekatan mediasi dan penyelesaian damai.
“Dengan adanya Posbankum Desa dan Kelurahan, masyarakat memiliki ruang untuk bertanya, memahami haknya, menyelesaikan sengketa secara damai, serta mendapatkan pendampingan hukum secara tepat,” katanya.
Dalam konteks itu, peran peacemaker dan paralegal menjadi kunci. Menurut Khofifah, mereka bukan sekadar pendamping hukum, melainkan penjaga harmoni sosial yang harus bekerja dengan integritas, empati, dan profesionalisme.
“Peacemaker dan paralegal ini sangat penting karena benturan antar status sosial ekonomi dan dinamika masyarakat harus termitigasi dengan baik,” ujarnya.
Karena itu, Khofifah secara khusus mengusulkan percepatan program pelatihan peacemaker dan paralegal di Jawa Timur. Ia menilai peningkatan kapasitas sumber daya manusia di desa menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan sosial dan hukum masyarakat.
“Peacemaker adalah kebutuhan dasar. Antisipasi dan mitigasi konflik antar peradaban dan status sosial ekonomi dapat dilakukan melalui pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan,” katanya.
Ia pun meminta dukungan Kementerian Hukum RI agar Jawa Timur diberi kesempatan lebih luas dalam pelaksanaan percepatan pelatihan tersebut. Menurutnya, pemahaman hukum di tingkat desa akan memperkuat proses penyelesaian masalah sekaligus menjaga keutuhan NKRI dari bawah.
“Jika kepala desa dan perangkatnya memiliki pengetahuan dan kemampuan memberi solusi melalui Posbankum, maka upaya menjaga NKRI benar-benar dibangun dari berbagai lini,” ujar Khofifah.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi capaian Jawa Timur yang berhasil menuntaskan pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan. Ia juga menyambut positif usulan percepatan pelatihan peacemaker dan paralegal.
“Saya menyambut baik arahan Ibu Gubernur untuk menjadikan Jawa Timur sebagai gerbang pembentukan dan pelatihan paralegal serta peacemaker secara nasional. Ini sejalan dengan program strategis Presiden Prabowo Subianto,” kata Supratman.
Khofifah menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk memastikan Posbankum tidak berhenti pada pembentukan semata. “Target kami bukan hanya tersedia, tetapi benar-benar berfungsi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








