Kios Pasar Hewan Bakalanpule Lamongan Ditegaskan Sewa Resmi, Bukan Jual-Beli

Senin, 1 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Hewan Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Minggu, 1 Juni 2026.   (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pasar Hewan Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Minggu, 1 Juni 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Isu dugaan jual-beli kios di Pasar Hewan Bakalanpule, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, ditepis mantan Kepala UPT Pasar Hewan Bakalanpule periode 2019, Wahyono. Ia menegaskan, skema yang berjalan sejak kios dibangun pada 2019 adalah sewa resmi sesuai prosedur.

Wahyono menyebut ada sekitar 16 kios yang dibangun dengan pola sewa Rp70 juta per unit, disertai uang muka Rp10 juta dan sisanya diangsur. Setelah kewajiban dilunasi, pedagang baru menerima buku hijau sebagai tanda hak pakai.

“Setelah lunas baru dapat buku hijau sebagai tanda hak pakai. Aset milik Pemkab, pemanfaatan lewat retribusi dan sewa sesuai Perda. Semua sesuai prosedur,” ujarnya, Minggu (1/6/2026).

Pernyataan serupa disampaikan Bari, penerus Wahyono pada 2020. Ia menegaskan skema itu merujuk pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurut dia, tidak ada peralihan hak kepemilikan dalam pengelolaan kios tersebut.

“Tidak ada peralihan hak. Pedagang hanya hak pakai setelah lunas. Ini perintah pimpinan, bukan inisiasi UPT,” kata Bari.

Isu jual-beli kios dinilai rawan memicu kegaduhan di tengah pedagang. Karena itu, Bari meminta masyarakat tidak langsung mempercayai kabar yang belum jelas sumbernya.

“Kami terbuka komunikasi dan siap koordinasi. Jangan sampai fitnah merusak pelayanan Pasar Hewan Bakalanpule,” tegasnya.

Pasar Hewan Bakalanpule menjadi aset strategis Pemkab Lamongan yang menopang aktivitas ekonomi peternak.

“Kejelasan status kios dinilai penting agar pedagang tetap tenang berusaha, sementara pendapatan daerah tetap berjalan optimal. Sejak 2023, pengelolaan UPT dilanjutkan Isrofil sesuai kebijakan yang ada, “pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Pernah Mendaki Ijen, Konjen AS Terpikat Wisata dan Kuliner Banyuwangi
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Kendal Mengajak Warga Tertib Taat Bayar Pajak
496 Tahun Pamekasan, Komitmen Baru untuk Daerah yang Lebih Maju
Pemprov Jatim Raih Satya JKN Awards 2026, Khofifah Perkuat Perlindungan Pekerja
24 Tim dari 18 Kecamatan Ramaikan Bupati Cup Free Fire Pasuruan
Seni Budaya Kendal Tampil di Panggung Nasional TMII, Sedot Perhatian Pengunjung
SMK Muhammadiyah 3 Weleri Bentuk Siswa Disiplin dan Peduli Lingkungan
Bupati Bangkalan Dorong Kader Kesehatan Perkuat Pendampingan Ibu dan Anak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 10:12

Pernah Mendaki Ijen, Konjen AS Terpikat Wisata dan Kuliner Banyuwangi

Kamis, 5 November 2026 - 22:03

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Kendal Mengajak Warga Tertib Taat Bayar Pajak

Kamis, 5 November 2026 - 08:46

496 Tahun Pamekasan, Komitmen Baru untuk Daerah yang Lebih Maju

Senin, 2 November 2026 - 10:14

Pemprov Jatim Raih Satya JKN Awards 2026, Khofifah Perkuat Perlindungan Pekerja

Senin, 2 November 2026 - 06:05

24 Tim dari 18 Kecamatan Ramaikan Bupati Cup Free Fire Pasuruan

Berita Terbaru