MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Wartawan media RadarBangsa.co.id mendatangi Kantor Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (2/6/2025), guna meminta klarifikasi terkait dugaan kasus penganiayaan dan pemerasan yang dialami AW (30), seorang buruh PT Jaya Mustika Indonesia, yang terjadi pada Sabtu (24/5/2025).
Saat tim media tiba di kantor desa, Kepala Desa Tumapel tidak berada di tempat. Salah satu perangkat desa, Yasir, yang menjabat sebagai Kasi Kaur Pemerintahan, menyampaikan bahwa kepala desa sedang berada di luar.
Menanggapi pertanyaan seputar laporan yang disampaikan keluarga korban, Yasir menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menangani perkara tersebut karena korban bukan merupakan warga Desa Tumapel.
“AW itu warga Dusun Wonokerto, Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal. Jadi bukan ranah kami. Waktu itu yang datang ke kantor desa adalah istri dan ibunya. Sudah kami arahkan agar melapor ke desa tempat domisili sesuai KTP,” ujar Yasir kepada RadarBangsa.co.id
Ia menegaskan, tidak ada penolakan terhadap laporan tersebut. Pihaknya hanya mengarahkan agar proses pelaporan dilakukan sesuai jalur dan kewenangan masing-masing.
“Bukan kami menolak. Tapi kami arahkan karena KTP-nya Wonokerto. Orang tua korban juga kenal baik dengan Pak Kades, dan mereka biasanya kerja di sawah. Kalau jenengan (Anda) bertemu langsung dengan Pak Kades, pasti jawabannya juga begitu,” tambahnya.
Sementara itu, pihak media juga berupaya meminta konfirmasi dari manajemen PT Jaya Mustika Indonesia. Namun saat mendatangi kantor perusahaan, pihak HRD, Pak Putu, tidak dapat ditemui secara langsung.
“Pak HRD sedang sibuk. Tapi untuk masalah laporan AW, itu sudah ditangani oleh Polres Mojokerto. Bisa langsung ditanyakan ke Polres,” ujar satpam bernama Khoirul yang menyampaikan pesan dari pihak HRD.
Hingga berita ini diterbitkan, Radar Bangsa masih terus berupaya menghubungi pihak korban untuk memperoleh keterangan langsung terkait peristiwa yang dialaminya, serta menelusuri perkembangan penanganan kasus ini di tingkat kepolisian.
Penulis : Hardi
Editor : Zainul Arifin


















Komentar