BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemberitaan terkait dugaan operasional penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) berinisial Rnet di wilayah Kecamatan Bangkalan memantik klarifikasi terbuka dari pihak manajemen. Melalui kuasa hukumnya, Rnet mengakui belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan, namun menilai proses perizinan masih menghadapi kendala regulasi.
Kuasa hukum Rnet, Jaja, menyampaikan bahwa hingga saat ini perusahaannya belum memperoleh izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara internal Rnet telah memiliki legalitas sebagai badan usaha penyedia layanan internet.
“Terkait legalitas perusahaan, secara internal kami sudah memiliki izin usaha ISP beserta kelengkapan lainnya. Yang belum kami dapatkan adalah izin dari pemerintah daerah melalui DPMPTSP,” ujar Jaja kepada awak media, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, pihak Rnet telah berulang kali melakukan koordinasi dengan DPMPTSP Bangkalan untuk mengurus perizinan. Namun dalam praktiknya, terdapat persyaratan yang dinilai menyulitkan, khususnya terkait kewajiban pemasangan infrastruktur jaringan sebagai prasyarat pengajuan izin.
“Salah satu syarat yang disampaikan adalah provider harus sudah memasang beberapa tiang di wilayah tertentu. Ini yang menjadi kendala karena izin justru belum terbit,” tuturnya.
Selama proses menunggu izin daerah, Jaja mengungkapkan bahwa Rnet menjalin komunikasi dengan sejumlah kantor kelurahan di Kota Bangkalan sebagai langkah awal operasional. Namun, pihaknya menegaskan tidak pernah melakukan praktik kompensasi atau pungutan liar kepada aparat kelurahan.
Kuasa hukum lainnya, Diaz, dengan tegas membantah isu adanya pemberian dana kepada pihak kelurahan. “Isu kompensasi lima juta itu tidak benar. Tidak ada sogok, tidak ada pungli, dan tidak ada pemberian dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia menilai lambannya proses perizinan tidak lepas dari belum sepenuhnya operasionalnya satu peraturan daerah yang masih menunggu pengesahan teknis. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung pada kepastian hukum bagi pelaku usaha baru.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bangkalan, Yudistira, menegaskan bahwa aktivitas usaha tanpa izin resmi tetap dinilai melanggar regulasi daerah. Ia meminta agar seluruh kegiatan operasional Rnet dihentikan sementara hingga izin dipenuhi.
“Prinsipnya sederhana. Aktivitasnya dihentikan dulu dan segera mengurus perizinan ke Pemkab Bangkalan melalui DPMPTSP. Aktivitas tanpa izin jelas melanggar regulasi,” tegas Yudistira, Jumat (9/1/2026).
Yudistira menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah mengatur pemanfaatan ruang jalan, baik di bawah tanah maupun di atas tanah, termasuk pemasangan jaringan kabel yang dapat dikenakan retribusi daerah.
“Dalam Perda 9 Tahun 2025 sudah diatur jelas soal pemanfaatan ruang jalan dan pemasangan jaringan, termasuk potensi retribusi daerah,” jelasnya.
Terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh kelurahan, Yudistira menegaskan hal tersebut berada di luar kewenangan DPMPTSP. Ia juga membantah anggapan pihaknya mempersulit proses perizinan.
“Kami masih menunggu juklak dan juknis penarikan retribusi yang menjadi kewenangan Dinas PUPR. Pemangku Perda ini ada di sana agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah provider lain telah mengantongi izin karena mengajukan permohonan sebelum Perda baru diberlakukan. “Yang mengurus setelah kami melakukan sidak tentu berbeda perlakuannya,” pungkas Yudistira.
Penulis : Lan
Editor : Zainul Arifin








