Komisi C DPRD Lamongan Beri Deadline PT Zam-Zam Urus PBG

Minggu, 7 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Komisi C DPRD Lamongan bersama PT Zam-Zam membahas kekurangan dokumen izin PBG. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Rapat Komisi C DPRD Lamongan bersama PT Zam-Zam membahas kekurangan dokumen izin PBG. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan memberi ultimatum kepada PT Zam-Zam agar segera merampungkan kekurangan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini masih belum terpenuhi. Rekomendasi tegas itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama perusahaan, LBH Bandeng Lele, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada kewajiban administratif yang belum dilengkapi pengembang. “Kami melakukan hearing dengan PT Zam-Zam, LBH Bandeng Lele, dan OPD seperti DLH, Dinas Perizinan, serta Perkim Lamongan. Intinya, ada berkas PBG yang sampai sekarang belum terselesaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/12/2025).

Komisi C memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada PT Zam-Zam untuk menyelesaikan seluruh persyaratan izin bangunan. Menurut Buwang, batas waktu tersebut tidak dapat ditawar mengingat persoalan perizinan sudah menjadi perhatian publik dan dikeluhkan masyarakat.

“Untuk izin PBG yang disoroti LBH Bandeng Lele, kami menegaskan bahwa PT Zam-Zam wajib menuntaskannya dalam tiga bulan. Ini demi kepastian dokumen dan kepatuhan terhadap aturan,” kata Buwang.

Ia menambahkan, DPRD siap menjatuhkan sanksi bila perusahaan tidak menunjukkan progres signifikan. “Jika melewati batas waktu dan belum selesai, aktivitas pembangunan perumahan Zam-Zam akan kami hentikan sementara,” tegasnya.

Rapat sebelumnya digelar pada Jumat (5/12/2025), dipimpin Ketua Komisi C Mahfud Shodiq. Forum tersebut dihadiri seluruh pihak terkait untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari solusi agar polemik administrasi PBG tidak terus berlarut.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru