LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan memberi ultimatum kepada PT Zam-Zam agar segera merampungkan kekurangan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini masih belum terpenuhi. Rekomendasi tegas itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama perusahaan, LBH Bandeng Lele, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada kewajiban administratif yang belum dilengkapi pengembang. “Kami melakukan hearing dengan PT Zam-Zam, LBH Bandeng Lele, dan OPD seperti DLH, Dinas Perizinan, serta Perkim Lamongan. Intinya, ada berkas PBG yang sampai sekarang belum terselesaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/12/2025).
Komisi C memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada PT Zam-Zam untuk menyelesaikan seluruh persyaratan izin bangunan. Menurut Buwang, batas waktu tersebut tidak dapat ditawar mengingat persoalan perizinan sudah menjadi perhatian publik dan dikeluhkan masyarakat.
“Untuk izin PBG yang disoroti LBH Bandeng Lele, kami menegaskan bahwa PT Zam-Zam wajib menuntaskannya dalam tiga bulan. Ini demi kepastian dokumen dan kepatuhan terhadap aturan,” kata Buwang.
Ia menambahkan, DPRD siap menjatuhkan sanksi bila perusahaan tidak menunjukkan progres signifikan. “Jika melewati batas waktu dan belum selesai, aktivitas pembangunan perumahan Zam-Zam akan kami hentikan sementara,” tegasnya.
Rapat sebelumnya digelar pada Jumat (5/12/2025), dipimpin Ketua Komisi C Mahfud Shodiq. Forum tersebut dihadiri seluruh pihak terkait untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari solusi agar polemik administrasi PBG tidak terus berlarut.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








