Komisi C DPRD Lamongan Beri Deadline PT Zam-Zam Urus PBG

- Redaksi

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Komisi C DPRD Lamongan bersama PT Zam-Zam membahas kekurangan dokumen izin PBG. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Rapat Komisi C DPRD Lamongan bersama PT Zam-Zam membahas kekurangan dokumen izin PBG. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan memberi ultimatum kepada PT Zam-Zam agar segera merampungkan kekurangan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini masih belum terpenuhi. Rekomendasi tegas itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama perusahaan, LBH Bandeng Lele, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada kewajiban administratif yang belum dilengkapi pengembang. “Kami melakukan hearing dengan PT Zam-Zam, LBH Bandeng Lele, dan OPD seperti DLH, Dinas Perizinan, serta Perkim Lamongan. Intinya, ada berkas PBG yang sampai sekarang belum terselesaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (7/12/2025).

Komisi C memberikan tenggat waktu tiga bulan kepada PT Zam-Zam untuk menyelesaikan seluruh persyaratan izin bangunan. Menurut Buwang, batas waktu tersebut tidak dapat ditawar mengingat persoalan perizinan sudah menjadi perhatian publik dan dikeluhkan masyarakat.

“Untuk izin PBG yang disoroti LBH Bandeng Lele, kami menegaskan bahwa PT Zam-Zam wajib menuntaskannya dalam tiga bulan. Ini demi kepastian dokumen dan kepatuhan terhadap aturan,” kata Buwang.

Ia menambahkan, DPRD siap menjatuhkan sanksi bila perusahaan tidak menunjukkan progres signifikan. “Jika melewati batas waktu dan belum selesai, aktivitas pembangunan perumahan Zam-Zam akan kami hentikan sementara,” tegasnya.

Rapat sebelumnya digelar pada Jumat (5/12/2025), dipimpin Ketua Komisi C Mahfud Shodiq. Forum tersebut dihadiri seluruh pihak terkait untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari solusi agar polemik administrasi PBG tidak terus berlarut.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Lima Desa di Kendal Lunas PBB-P2, Pemkab Optimalkan PAD di Tengah Efisiensi Anggaran
RKPD 2027 Lamongan Dibahas, Pemkab Ubah Strategi Pengentasan Kemiskinan
Pasca OTT KPK, Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Wali Kota Madiun
Bupati Bangkalan Resmikan SPPG Trunojoyo di Socah, Dorong Perbaikan Gizi dan Ekonomi Desa
Pemkab Bangkalan–Unair Jajaki Penguatan Sinergi Pembangunan Berbasis Riset
Dispendukcapil Bangkalan Perkuat Pembinaan Pegawai, Tekankan Pelayanan Prima dan Bebas Pungli
Pemangkasan Dana Desa untuk KDMP, Senator Lia Istifhama Fasilitasi Aspirasi Kepala Desa se-Jawa Timur
CAGR Dana Haji 6,58 Persen, DPD RI Lia Istifhama Minta Transparansi Kebijakan

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:37 WIB

Lima Desa di Kendal Lunas PBB-P2, Pemkab Optimalkan PAD di Tengah Efisiensi Anggaran

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:53 WIB

RKPD 2027 Lamongan Dibahas, Pemkab Ubah Strategi Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:26 WIB

Pasca OTT KPK, Gubernur Khofifah Tunjuk Plt Wali Kota Madiun

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:10 WIB

Bupati Bangkalan Resmikan SPPG Trunojoyo di Socah, Dorong Perbaikan Gizi dan Ekonomi Desa

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:01 WIB

Pemkab Bangkalan–Unair Jajaki Penguatan Sinergi Pembangunan Berbasis Riset

Berita Terbaru