Komnas Perlindungan Anak : Pemilik SPI Kota Batu Malang Dilaporkan Dugaan Telah Melakukan Eksploitasi Ekonomi

- Redaksi

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat membeikan keterangan pers (IST)

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak saat membeikan keterangan pers (IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Julianto Ekasaputra pemilik sekaligus pengelolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap muridnya di SPI yang perkaranya tengah diperiksa dan disidangkan di PN Malang, oleh eks peserta didiknya di SPI 12 November 2021 dilaporkan di Polda Bali atas dugaan telah melakukan Eksploitasi ekonomi bertahun-tahun dan kasusnya segera dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diperiksa dan diserahkan selanjutnya ke Kejati Jawa Timur.

Untuk kelengkapan berkas laporannya, R sebagai saksi pelapor sudah diperiksa dan diperkuat dengan pemeriksaan 4 saksi korban dan dilengkapi serta dikuatkan dengan Surat Pernyataan korban.

Dalam Surat STTL : B/579/xi/2021/SPKT/Polda Bali- tertanggal 12 November 2021 R sebagai saksi pelapor telah melaporkan Julianto Ekaputra kepada Polda Bali telah melakukan dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak sebagaimana dimaksud pasal 76i dan pasal 80 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor :
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Mengingat ancamannya diatas lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara maka terduga pelaku setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Polda Jatim segera Terduga pelaku ditangkap dan ditahan”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam kertas siaran persnya yang dibagikan kepada sejumlah media Selasa malam (12/04).

Lebih lanjut Arist dalam keterangannya mengatakankan bahwa, Kasubdit Renakta dan Kasubdit Unit PPA Polda Bali dalam penjelasanya saat ditemui Arist Merdeka Sirait di kantornya mengatakan bahwa berkas laporannya R sudah lengkap dan hari ini Selasa 12/04 , Kasubdit Unit PPA segera melimpahkan berkas perkaranya ke Polda Jawa Timur untuk diteruskan kepada Kejati Jawa Timur untuk segera diteliti dan ditetapkan berkasnya lengkap (P21).

“Itu artinya Julianto Ekaputra selain didakwa melakukan tindak pidana kejahatan seksual juga akan didakwa dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal 76i 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 juga dengan UU RI Nomor : 23 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga dengan UU RI No. 01 Tahun 2000 tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk pekerjaan anak”, terang Arist.

“Dalam waktu dekat Arist mengatakan akan mendampingi sejumlah korban melaporkan Julianto Ekaputra ke Mabes Polri atas dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap sejumlah anak di SPI”. Untuk kerja cepat meberkas perkara dugaan kekerasan fisik ini, perlu disampaikan apreasi atas kerja keras Kasubdit Renakta dan Kasubdit Unit PPA Polda Bali”, jelas Arist.

Lainnya:

Berita Terkait

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital
Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan
Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai
Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:33 WIB

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meresmikan rumah pompa dan sumur bor bantuan Kementan di Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB

Sekda Kabupaten Malang bersama Ketua DWP saat pembinaan organisasi di DPMPTSP, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Sekda Malang Dorong Dharma Wanita Perkuat SDM dan Pelayanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:02 WIB

Bupati Malang Sanusi saat meninjau pelayanan dan fasilitas RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan, Antrean Obat Jadi Sorotan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:54 WIB