Korupsi Proyek DTPHP Lamongan, Konsultan Ditangkap Kejaksaan Saat Mudik

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah buron dua tahun, AM akhirnya dibekuk dan digiring ke Kejari Lamongan untuk mempertanggungjawabkan kasus korupsi proyek urukan DTPHP |Dok Foto/ RadarBangsa

Setelah buron dua tahun, AM akhirnya dibekuk dan digiring ke Kejari Lamongan untuk mempertanggungjawabkan kasus korupsi proyek urukan DTPHP |Dok Foto/ RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Perkembangan terbaru dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengurukan tanah pembangunan gedung Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan DTPHP Kabupaten Lamongan kembali mencuat ke permukaan.

Seorang konsultan proyek berinisial AM yang berperan sebagai perencana sekaligus pengawas akhirnya diamankan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan setelah menghilang selama hampir dua tahun.

Penangkapan dilakukan pada Selasa 24 Juni 2025 setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamongan

AM diketahui menjabat sebagai Direktur CV GU dan dalam proyek tersebut ia diduga bertanggung jawab atas pekerjaan pengurukan tanah yang volumenya tidak sesuai dengan pembayaran yang diterima sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari lima ratus enam puluh juta rupiah

“Telah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka AM yang berperan sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dalam proyek pengurukan gedung DTPHP tahun anggaran 2017” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi kepada wartawan

Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga pihak lain dan telah diproses hingga tuntas

“AM sempat menjadi buronan dan akhirnya berhasil kami amankan saat dia mudik ke kampung halamannya di wilayah Paciran Lamongan” terang Anton

Penahanan terhadap AM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan masa tahanan selama dua puluh hari terhitung mulai 24 Juni hingga 13 Juli 2025

“Penahanan ini kami lakukan karena adanya potensi tersangka melarikan diri menghilangkan barang bukti atau bahkan mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP” kata Anton

Dari tangan tersangka Kejaksaan turut mengamankan 33 barang bukti penting yang terdiri dari dokumen elektronik perangkat komputer hingga alat pengukur tanah

Dalam perkara ini AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

“Tersangka AM kami jerat dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda yang bisa mencapai satu miliar rupiah” tegas Anton

Kejaksaan Negeri Lamongan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan cukup bukti atas keterlibatan pihak lain

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan
2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci
Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi
May Day 2026: Saat Buruh Masih Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Rp744 Juta di Lamongan
Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:32 WIB

DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:06 WIB

Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:52 WIB

Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:45 WIB

2.956 Jamaah Haji Dilepas, Bupati Jember Ingatkan Ancaman Fisik di Tanah Suci

Senin, 4 Mei 2026 - 17:54 WIB

Tekan Stunting, Bangkalan Genjot Tanam Padi Biofortifikasi Kaya Zat Besi

Berita Terbaru