PEKANBARU, RadarBangsa.co.id – Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Pelalawan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melimpahkan enam terdakwa beserta berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (14/7/2026), sehingga proses hukum kini berlanjut ke tahap persidangan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras. Dengan pelimpahan tersebut, seluruh berkas perkara yang ditangani Kejari Pelalawan telah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang.
Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan menyerahkan enam berkas perkara sekaligus surat dakwaan kepada masing-masing terdakwa.
Enam terdakwa yang dilimpahkan terdiri atas ERF selaku distributor, SB dan A sebagai petugas verifikasi dan validasi (verval), serta YA, S, dan PS sebagai pengecer pupuk subsidi. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan distribusi pupuk subsidi yang berlangsung selama empat tahun anggaran.
Dalam dakwaan primer, para terdakwa dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Sebagai dakwaan subsidair, jaksa juga menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejari Pelalawan Eka Nugraha melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Jumieko Andra mengatakan pelimpahan enam berkas perkara tersebut merupakan tahapan penuntutan sebelum perkara diperiksa oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Pelimpahan enam berkas perkara ini merupakan bagian dari proses penuntutan sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, berkas perkara terdakwa berinisial R telah lebih dahulu kami limpahkan pada Jumat pekan lalu. Dengan pelimpahan enam terdakwa hari ini, seluruh berkas perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi Tahun Anggaran 2019–2022 di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, resmi telah berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujar Jumieko.
Ia menambahkan, seluruh proses pelimpahan selesai dilaksanakan pada Selasa sore. Selanjutnya, kewenangan sepenuhnya berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk menetapkan majelis hakim dan menjadwalkan sidang perdana.
“Seluruh tahapan pelimpahan berkas telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya kami menunggu penetapan majelis hakim beserta jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru agar proses hukum dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar