KPA : Anak Korban Kekerasan Seksual Terpidana Mati Herry Wirawan, Diserahkan Kepada Pemerintah Jabar

- Redaksi

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya (IST)

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya (IST)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Sembilan anak Balita dan 13 santri usia anak, korban kekerasan seksual terpidana mati Herry Wirawan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat diserahkan pengasuhan dan perlidungannys kepada Pemerintah Jawa Barat. Pengadilan juga memerintahkan untuk menyita semua aset yang dimiliki Herru Wirawan untuk dihibahkan korban.

Vonis hukuman mati terhadap predator seksual anak di Bandung ini baru pertama kali terjadi di Indonesia setelah disyahkannya Perpu No. 01 Tahun 2016 menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang mengubah hukuman msksimsl 15 tahun menjadi 20 tahun dan dapat ditambahkan menjadi seumur hidup dan bahkan hukuman mati dan mengatur tentang hukuman tambahan kebiri melalui suntik kimia dan menetapkan kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa dan disetarakan dengan tindak pidana khusus seperti tindak pidana Teroris, Korupsi dan narkoba.

Vonis mati PT Jawa Barat terhadap Herry Wirawan lebih tinggi dari keputusan PN Bandung dengan vonis seumur hidup dan sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Jawa Barat.

Atau vonis mati ini menurut Humss PT Jawa Barat, terpidana mati Herry Wirawan masih dapat mengupayakan langkah hukum kasasi ke MA dan upaya Peninjauan kembali atas vonis mati dengan bukti baru atau novum.

Tuntutan JPU atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan terpidana mati Herry Wirawan. vonis mati oleh PT Jawa Barat diharapkan menjadi Yuris Prudensi atas kasus-kasus kejahatan seksual terhadap ansk serupa di Indonesia.

“Saya berharap JPU Kejati Jawa Timur akan menuntut terdakwa Kejahatan SekSual Julianto Ekaputra bos SPI Batu Malang dengan tuntutan yang maksimal seperti apa yang dilakukan Kejati Jawa Barat kepada Herry Wirawan, ” Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan anak dalam keterangan pers nya di Jakarta. Selasa (05/04).

Dengan tidak mendahului Jaksa penuntut umum dan hakim PN Malang yang tengah memeriksa terdakwa Julianto, Komnas Perlindungan anak berharap Julianto dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya ” tambah Arist.

Lebih jauh Arist menjelaskan dalam keterangan persnya, Komnas Perlindungan anak sebagai Istitusi Independen dibidang perlindungan anak di Indonesia akan terus mengawal proses persidangan atas kejahatan seksual yang anak Balita dan 13 santri usia anak korban kekerasan seksual terpidana mati Herry Wirawan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat diserahkan pengasuhan dan perlindungannya kepada Pemerintah Jawa Barat. Pengadilan juga memerintahkan untuk menyita semua aset yang dimiliki Herry Wirawan untuk diserahkan kepada korban sebagai hak Restritusi.

Vonis hukuman mati terhadap predator seksual anak ini baru pertama kali di Indonesia setelah disyahkannya Perpu No. 02 Tahun 2016 menjadi UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang mengubah hukiman maksimal 15 tahun menjadi 20 tahun dan dapat ditambahkan menjadi seumur hidup dan bahkan hukuman mati dan kebiri melalui suntik kimia.

Vonis mati PT Jawa Barat terhadap Herry Wirawan lebih tinggi dari keputusan PN Bandung dilakukan terdakwa Herry Wirawan agar korban mendapat keadilan.

Lainnya:

Berita Terkait

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital
Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan
Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai
Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:33 WIB

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meresmikan rumah pompa dan sumur bor bantuan Kementan di Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB

Sekda Kabupaten Malang bersama Ketua DWP saat pembinaan organisasi di DPMPTSP, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Sekda Malang Dorong Dharma Wanita Perkuat SDM dan Pelayanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:02 WIB

Bupati Malang Sanusi saat meninjau pelayanan dan fasilitas RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kamis, 7 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Bupati Malang Sidak RSUD Kanjuruhan, Antrean Obat Jadi Sorotan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:54 WIB