KPK Tegas, UU BUMN Tak Lindungi Koruptor – RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK  (ist)

Gedung KPK (ist)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan tidak akan menjadi penghalang dalam upaya pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Kendati regulasi tersebut menyebut direksi dan komisaris BUMN bukan sebagai penyelenggara negara, namun bukan berarti mereka kebal hukum.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, pada Selasa (6/5/2025). Ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam UU BUMN yang menghalangi penindakan hukum terhadap pihak-pihak di dalam struktur BUMN.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tidak menghalangi atau melarang aparat penegak hukum melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Tanak dalam keterangannya.

Tanak menegaskan, UU tersebut hanya mengatur status kelembagaan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas. Namun apabila mereka melakukan tindakan koruptif, tetap dapat dijerat dan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan ini muncul merespons polemik yang berkembang di tengah masyarakat, setelah Pasal 9G dalam UU BUMN menyebutkan bahwa organ BUMN seperti direksi dan komisaris tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

Sebagaimana diketahui, penyelenggara negara merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta pejabat lain yang tugas dan wewenangnya berkaitan langsung dengan penyelenggaraan negara.

Namun demikian, Tanak menegaskan kembali bahwa klasifikasi tersebut tidak serta-merta membebaskan organ BUMN dari jeratan hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau melakukan korupsi, pasti diproses. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal
Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam
Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi
Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora
Polisi amankan dua remaja bawa clurit dan kapak diduga hendak tawuran di Kendal
Paguyuban Kades Bahurekso Gelar Kick Off Meeting Pendampingan Hukum Dana Desa Bareng Kejari Kendal
Satu Lawan Lima, Kronologi Mencekam Pengeroyokan Hingga Tewas di Kos Semarang

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:59 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penguasaan Tanah BMKG oleh Ormas GRIB Jaya

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:53 WIB

Jan Hwa Diana Jadi Tersangka, Begini Kronologi Nekat Menggelapkan 108 Ijazah Karyawan UD Sentoso Seal

Jumat, 23 Mei 2025 - 17:46 WIB

Semarang Dibuat Gempar, Pelajar Konvoi Bawa Sajam

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:47 WIB

Pelaku Kekerasan Anak di Gresik Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:31 WIB

Polda Jateng Tangkap Enam Oknum Ormas di Semarang dan Blora

Berita Terbaru