KPK Tegas, UU BUMN Tak Lindungi Koruptor – RadarBangsa Lamongan

Rabu, 7 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK  (ist)

Gedung KPK (ist)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan tidak akan menjadi penghalang dalam upaya pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Kendati regulasi tersebut menyebut direksi dan komisaris BUMN bukan sebagai penyelenggara negara, namun bukan berarti mereka kebal hukum.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, pada Selasa (6/5/2025). Ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam UU BUMN yang menghalangi penindakan hukum terhadap pihak-pihak di dalam struktur BUMN.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tidak menghalangi atau melarang aparat penegak hukum melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Tanak dalam keterangannya.

Tanak menegaskan, UU tersebut hanya mengatur status kelembagaan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas. Namun apabila mereka melakukan tindakan koruptif, tetap dapat dijerat dan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan ini muncul merespons polemik yang berkembang di tengah masyarakat, setelah Pasal 9G dalam UU BUMN menyebutkan bahwa organ BUMN seperti direksi dan komisaris tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

Sebagaimana diketahui, penyelenggara negara merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta pejabat lain yang tugas dan wewenangnya berkaitan langsung dengan penyelenggaraan negara.

Namun demikian, Tanak menegaskan kembali bahwa klasifikasi tersebut tidak serta-merta membebaskan organ BUMN dari jeratan hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Kalau melakukan korupsi, pasti diproses. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru