JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan tidak akan menjadi penghalang dalam upaya pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Kendati regulasi tersebut menyebut direksi dan komisaris BUMN bukan sebagai penyelenggara negara, namun bukan berarti mereka kebal hukum.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, pada Selasa (6/5/2025). Ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam UU BUMN yang menghalangi penindakan hukum terhadap pihak-pihak di dalam struktur BUMN.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN tidak menghalangi atau melarang aparat penegak hukum melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Tanak dalam keterangannya.
Tanak menegaskan, UU tersebut hanya mengatur status kelembagaan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas. Namun apabila mereka melakukan tindakan koruptif, tetap dapat dijerat dan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan ini muncul merespons polemik yang berkembang di tengah masyarakat, setelah Pasal 9G dalam UU BUMN menyebutkan bahwa organ BUMN seperti direksi dan komisaris tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.
Sebagaimana diketahui, penyelenggara negara merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta pejabat lain yang tugas dan wewenangnya berkaitan langsung dengan penyelenggaraan negara.
Namun demikian, Tanak menegaskan kembali bahwa klasifikasi tersebut tidak serta-merta membebaskan organ BUMN dari jeratan hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Kalau melakukan korupsi, pasti diproses. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin