Lamongan Gempar, Terlapor Kasus Anak Kini Ditahan Polisi

Senin, 20 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan menangani kasus dugaan pencabulan anak, Senin (20/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan menangani kasus dugaan pencabulan anak, Senin (20/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lamongan memicu perhatian serius aparat dan masyarakat. Seorang pria berinisial NS dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan setelah diduga melakukan kekerasan seksual hingga korban hamil.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada Jumat (17/4/2026). Laporan awal diterima di Polsek Tikung, lalu ditangani Unit PPA Polres Lamongan karena menyangkut perlindungan anak.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan lingkungan dan lemahnya perlindungan terhadap anak di tingkat keluarga dan masyarakat. Korban yang masih duduk di bangku SMP disebut mengalami dampak serius, termasuk kehamilan yang kini memasuki usia enam bulan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku sebelumnya tinggal di Surabaya dan kemudian menetap di Lamongan. Ia diduga memiliki kedekatan dengan keluarga korban, bahkan tinggal satu lingkungan, sehingga mempermudah terjadinya tindak kekerasan tersebut.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan. Polisi juga telah mengambil langkah tegas untuk menjamin rasa aman masyarakat.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Saat ini kasus dalam proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk pengawasan lingkungan dan edukasi keluarga. Penanganan cepat aparat diharapkan memberi efek jera sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.

“Penanganan kasus ini menjadi komitmen kami untuk melindungi korban dan menegakkan hukum secara tegas,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru