Lamongan Gempar, Terlapor Kasus Anak Kini Ditahan Polisi

- Redaksi

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan menangani kasus dugaan pencabulan anak, Senin (20/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan menangani kasus dugaan pencabulan anak, Senin (20/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Lamongan memicu perhatian serius aparat dan masyarakat. Seorang pria berinisial NS dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan setelah diduga melakukan kekerasan seksual hingga korban hamil.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada Jumat (17/4/2026). Laporan awal diterima di Polsek Tikung, lalu ditangani Unit PPA Polres Lamongan karena menyangkut perlindungan anak.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena menyangkut keamanan lingkungan dan lemahnya perlindungan terhadap anak di tingkat keluarga dan masyarakat. Korban yang masih duduk di bangku SMP disebut mengalami dampak serius, termasuk kehamilan yang kini memasuki usia enam bulan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku sebelumnya tinggal di Surabaya dan kemudian menetap di Lamongan. Ia diduga memiliki kedekatan dengan keluarga korban, bahkan tinggal satu lingkungan, sehingga mempermudah terjadinya tindak kekerasan tersebut.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan laporan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan. Polisi juga telah mengambil langkah tegas untuk menjamin rasa aman masyarakat.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Saat ini kasus dalam proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Lamongan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan anak, termasuk pengawasan lingkungan dan edukasi keluarga. Penanganan cepat aparat diharapkan memberi efek jera sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis.

“Penanganan kasus ini menjadi komitmen kami untuk melindungi korban dan menegakkan hukum secara tegas,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Jam 3 Pagi Disasar! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang di Semarang
Polisi Sambangi Warga Kaligawe Semarang, Keamanan Lingkungan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terbaru