PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id — Warga Kabupaten Pamekasan kini tak perlu lagi antre panjang atau bolak-balik ke kantor untuk mengurus dokumen kependudukan. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pamekasan mulai mengalihkan hampir seluruh layanan administrasi kependudukan ke sistem digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan transformasi layanan publik berbasis digital. Namun di lapangan, penggunaan IKD masih rendah dan menjadi sorotan karena baru dimanfaatkan sebagian kecil masyarakat.
Kepala Disdukcapil Pamekasan Agus Budi Santoso mengatakan warga kini dapat mengurus akta kelahiran, kartu keluarga, hingga dokumen kependudukan lainnya secara online melalui aplikasi IKD.
“Semua dokumen bisa diurus lewat IKD. Warga cukup unggah persyaratan, lalu hasilnya dikirim melalui email dan bisa dicetak sendiri,” kata Agus, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan layanan pengurusan akta melalui WhatsApp resmi dihentikan. Pemerintah daerah kini fokus mendorong masyarakat menggunakan platform digital yang telah disiapkan pemerintah pusat.
“Sudah tidak ada layanan akta lewat WhatsApp. Yang ada sekarang IKD,” ujarnya.
Meski dinilai lebih praktis, Agus mengakui tingkat penggunaan IKD di Pamekasan masih sangat minim. Dari total penduduk wajib administrasi kependudukan, pengguna aktif IKD baru menyentuh sekitar 4 persen.
“Peminatnya masih rendah karena banyak warga belum memahami manfaat dan cara penggunaannya,” ungkapnya.
Untuk mempercepat adaptasi masyarakat, Disdukcapil membuka layanan malam hari setiap Selasa hingga Jumat pukul 19.00-21.00 WIB di depan Kantor PDAM Pamekasan. Petugas juga memberikan pendampingan langsung bagi warga yang kesulitan melakukan aktivasi.
“Layanan malam ini untuk membantu warga yang bekerja sejak pagi sampai sore agar tetap bisa mengakses pelayanan,” jelas Agus.
Ia menilai digitalisasi administrasi kependudukan menjadi kebutuhan mendesak di tengah tuntutan pelayanan publik yang cepat dan efisien.
“Dengan IKD, identitas kependudukan berubah dari analog ke digital. KTP, KK, hingga akta tersimpan dalam satu aplikasi,” pungkasnya.
Penulis : Debora
Editor : Zainul Arifin


















Komentar