Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Kawasan Hutan Ukui

Jumat, 17 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lima pelaku PETI emas diamankan polisi di Sungai Toro, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Rabu (15/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Lima pelaku PETI emas diamankan polisi di Sungai Toro, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Rabu (15/7/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan saat diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di sekitar aliran Sungai Toro. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Ukui bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Dodo Arifin bersama tim untuk mendatangi lokasi yang dilaporkan warga. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan di pinggir sungai yang masuk dalam kawasan hutan.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan lima orang berinisial M.R.S. (47), B.M. (57), H.P.M. (49), A.H. (17), dan R.A. (15). Tiga orang diketahui berprofesi sebagai petani, sedangkan dua lainnya belum memiliki pekerjaan tetap.

Dari lokasi penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga unit mesin robin, satu botol berisi air raksa atau merkuri, satu selang hisap, dua dulang warna hitam, enam lembar karpet, satu elbow, satu jeriken berisi pertalite, serta tiga pentolan emas hasil tambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan aktivitas penambangan selama tiga hari. Dari kegiatan tersebut, mereka berhasil memperoleh tiga pentolan emas yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahasan menegaskan pihaknya akan terus menindak aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan kawasan hutan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan,” kata Thomas.

Ia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan yang masuk wilayah hutan.

“Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan lima orang beserta berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan dan hasil tambang berupa tiga pentolan emas,” ujarnya.

Menurut Thomas, praktik pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

“Penggunaan merkuri dalam proses penambangan berisiko mencemari aliran sungai dan merusak ekosistem di sekitarnya. Aktivitas seperti ini juga berdampak terhadap kelestarian kawasan hutan,” jelasnya.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas PETI. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik modal maupun penadah hasil tambang,” pungkasnya.

Saat ini, kelima tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru