PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui mengungkap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Toro, Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan saat diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan hutan, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di sekitar aliran Sungai Toro. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Ukui bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.
Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Dodo Arifin bersama tim untuk mendatangi lokasi yang dilaporkan warga. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas penambangan di pinggir sungai yang masuk dalam kawasan hutan.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan lima orang berinisial M.R.S. (47), B.M. (57), H.P.M. (49), A.H. (17), dan R.A. (15). Tiga orang diketahui berprofesi sebagai petani, sedangkan dua lainnya belum memiliki pekerjaan tetap.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga unit mesin robin, satu botol berisi air raksa atau merkuri, satu selang hisap, dua dulang warna hitam, enam lembar karpet, satu elbow, satu jeriken berisi pertalite, serta tiga pentolan emas hasil tambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku telah melakukan aktivitas penambangan selama tiga hari. Dari kegiatan tersebut, mereka berhasil memperoleh tiga pentolan emas yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B. Siahasan menegaskan pihaknya akan terus menindak aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan kawasan hutan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan,” kata Thomas.
Ia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan yang masuk wilayah hutan.
“Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan lima orang beserta berbagai peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan dan hasil tambang berupa tiga pentolan emas,” ujarnya.
Menurut Thomas, praktik pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Penggunaan merkuri dalam proses penambangan berisiko mencemari aliran sungai dan merusak ekosistem di sekitarnya. Aktivitas seperti ini juga berdampak terhadap kelestarian kawasan hutan,” jelasnya.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas PETI. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik modal maupun penadah hasil tambang,” pungkasnya.
Saat ini, kelima tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar