Mas Ipin Bupati Trenggalek, Serahkan Nota Penjelasan Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Rabu, 14 Mei 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nota Penjelasan Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah oleh Bupati Trenggalek (ist)

Nota Penjelasan Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah oleh Bupati Trenggalek (ist)

TRENGGALEK, RadarBangsa.co.id — Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyerahkan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD Kabupaten Trenggalek dalam rapat paripurna, Rabu (14/5/2025).

Usulan Ranperda ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016. Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menyampaikan bahwa perubahan ini diperlukan untuk mendukung visi Trenggalek sebagai kabupaten Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi dan Berdaya Saing Kolektif. Selain itu, Ranperda ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Trenggalek 2025–2045.

“Untuk mewujudkan daya saing kolektif, pendapatan tinggi, peningkatan kualitas SDM, percepatan hilirisasi, serta penguatan reformasi birokrasi, dibutuhkan perangkat daerah yang kuat dan fokus dalam menjalankan tugas serta fungsinya,” ujar Mas Ipin.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perubahan peraturan perundang-undangan menjadi salah satu dasar pengajuan Ranperda ini. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ tertanggal 12 September 2022 yang menginstruksikan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Selain itu, penyesuaian juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa nomenklatur perangkat daerah yang menangani bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan di kabupaten/kota harus berbentuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Dengan adanya regulasi tersebut, nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah Trenggalek yang sebelumnya ditetapkan melalui Perda Nomor 17 Tahun 2016 perlu disesuaikan,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa agenda sidang paripurna kali ini mendengarkan nota penjelasan bupati atas usulan Ranperda tersebut.

“Perubahan ini ada dua faktor. Pertama karena mandatori dari pusat, seperti BKD yang harus diubah menjadi BKPSDM. Kedua, penyesuaian dengan RPJPD Trenggalek,” ujar Doding.

Ia mencontohkan penyesuaian yang dilakukan, salah satunya dengan peningkatan status bidang lingkungan hidup menjadi dinas. Langkah ini sejalan dengan target daerah menuju Net-Zero Carbon.

“Kalau sekarang masih bidang, maka kita tingkatkan menjadi dinas. Sementara urusan perumahan dan permukiman akan digabungkan, bisa ke Dinas PUPR atau ke Dinas Perhubungan. Peternakan dan perikanan juga ada kemungkinan digabung,” katanya.

Terkait jumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Doding menyebut kemungkinan tetap seperti jumlah yang ada saat ini, meski ada perubahan pada nomenklatur dan struktur.

“Pak Bupati juga menekankan efisiensi. Jumlah OPD yang terlalu banyak akan membebani anggaran. Sebaliknya, semakin sedikit akan lebih efisien,” ujar politisi muda tersebut.

Penulis : Ardi

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dari Warung hingga Bengkel, BAZNAS Kendal Ubah Zakat Jadi Modal Kemandirian
Gus Fawait Rombak Pejabat Pemkab Jember, Target Percepatan RPJMD Jadi Alasan
Harhubnas 2026, Trans Jatim Gratis Sehari di 8 Koridor, Gubernur Khofifah Ajak Warga Beralih ke Transportasi Publik
Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:42

Dari Warung hingga Bengkel, BAZNAS Kendal Ubah Zakat Jadi Modal Kemandirian

Kamis, 17 September 2026 - 09:14

Gus Fawait Rombak Pejabat Pemkab Jember, Target Percepatan RPJMD Jadi Alasan

Kamis, 17 September 2026 - 09:06

Harhubnas 2026, Trans Jatim Gratis Sehari di 8 Koridor, Gubernur Khofifah Ajak Warga Beralih ke Transportasi Publik

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Berita Terbaru