TRENGGALEK, RadarBangsa.co.id — Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyerahkan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD Kabupaten Trenggalek dalam rapat paripurna, Rabu (14/5/2025).
Usulan Ranperda ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016. Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Mas Ipin itu menyampaikan bahwa perubahan ini diperlukan untuk mendukung visi Trenggalek sebagai kabupaten Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi dan Berdaya Saing Kolektif. Selain itu, Ranperda ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Trenggalek 2025–2045.
“Untuk mewujudkan daya saing kolektif, pendapatan tinggi, peningkatan kualitas SDM, percepatan hilirisasi, serta penguatan reformasi birokrasi, dibutuhkan perangkat daerah yang kuat dan fokus dalam menjalankan tugas serta fungsinya,” ujar Mas Ipin.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perubahan peraturan perundang-undangan menjadi salah satu dasar pengajuan Ranperda ini. Di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ tertanggal 12 September 2022 yang menginstruksikan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Selain itu, penyesuaian juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa nomenklatur perangkat daerah yang menangani bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan di kabupaten/kota harus berbentuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Dengan adanya regulasi tersebut, nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah Trenggalek yang sebelumnya ditetapkan melalui Perda Nomor 17 Tahun 2016 perlu disesuaikan,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa agenda sidang paripurna kali ini mendengarkan nota penjelasan bupati atas usulan Ranperda tersebut.
“Perubahan ini ada dua faktor. Pertama karena mandatori dari pusat, seperti BKD yang harus diubah menjadi BKPSDM. Kedua, penyesuaian dengan RPJPD Trenggalek,” ujar Doding.
Ia mencontohkan penyesuaian yang dilakukan, salah satunya dengan peningkatan status bidang lingkungan hidup menjadi dinas. Langkah ini sejalan dengan target daerah menuju Net-Zero Carbon.
“Kalau sekarang masih bidang, maka kita tingkatkan menjadi dinas. Sementara urusan perumahan dan permukiman akan digabungkan, bisa ke Dinas PUPR atau ke Dinas Perhubungan. Peternakan dan perikanan juga ada kemungkinan digabung,” katanya.
Terkait jumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Doding menyebut kemungkinan tetap seperti jumlah yang ada saat ini, meski ada perubahan pada nomenklatur dan struktur.
“Pak Bupati juga menekankan efisiensi. Jumlah OPD yang terlalu banyak akan membebani anggaran. Sebaliknya, semakin sedikit akan lebih efisien,” ujar politisi muda tersebut.
Lainnya:
- DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
- Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
- Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Penulis : Ardi
Editor : Zainul Arifin








