MALANG, RadarBangsa.co.id – Mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Malang menyatakan dukungan terhadap pembubaran PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (KIGUMAS). Perusahaan tersebut diketahui berhenti beroperasi sejak 2010 sehingga dinilai tidak lagi memberi manfaat bagi daerah.
Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Senin (19/8/2025), yang membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Tirta Kanjuruhan, pembubaran PT KIGUMAS, serta perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Fraksi PKB menegaskan pembubaran PT KIGUMAS adalah langkah yang tepat. “Sejak 2010 PT KIGUMAS tidak lagi beroperasi. Sesuai rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendagri, perusahaan ini harus dibubarkan, dan asetnya segera dialihkan ke BUMD atau koperasi agar bermanfaat untuk masyarakat,” ujar juru bicara Fraksi PKB.
Fraksi Gerindra juga menyampaikan sikap serupa. “Sudah seharusnya PT KIGUMAS dibubarkan karena tidak lagi memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” kata perwakilan Fraksi Gerindra.
Dukungan juga datang dari Fraksi NasDem. “Kami sepakat dengan fraksi lainnya, pembubaran KIGUMAS harus segera dilakukan agar aset tidak terbengkalai,” tegas perwakilan Fraksi NasDem.
Rapat juga membahas Ranperda penyertaan modal daerah pada Perumda Tirta Kanjuruhan. Fraksi PKB menyatakan dukungannya dengan catatan khusus. “Penyertaan modal ini penting untuk meningkatkan PAD dan pelayanan air bersih. Namun, tarif air minum harus tetap terjangkau agar tidak membebani masyarakat kecil,” jelas juru bicara Fraksi PKB.
Fraksi Golkar menambahkan bahwa perhatian pemerintah daerah jangan hanya terfokus pada satu BUMD. “Tirta Kanjuruhan memang layak mendapat tambahan modal, tapi jangan lupakan BPR Arta Kanjuruhan dan Perumda Jasa Yasa. Keduanya juga butuh dukungan karena punya potensi besar,” ujar perwakilan Fraksi Golkar.
Terkait Ranperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi-fraksi meminta pemerintah daerah berhati-hati. “Perubahan regulasi jangan sampai menambah beban masyarakat kecil. Prinsip keadilan harus menjadi acuan,” kata perwakilan Fraksi PKB.
Fraksi Golkar menegaskan, perubahan aturan harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. “APBD harus dikelola sesuai ketentuan: belanja pegawai maksimal 30 persen, dan paling sedikit 40 persen diarahkan untuk infrastruktur,” ujar juru bicara Fraksi Golkar.
Dari pandangan mayoritas fraksi, tiga Ranperda yang dibahas dinilai layak diteruskan ke pembahasan tingkat I. “Secara teknis maupun yuridis, ketiga Ranperda ini memenuhi syarat untuk dibahas lebih lanjut,” kata pimpinan sidang paripurna.
Lainnya:
- Darurat Lapangan Kerja, Wamenaker Ungkap 155 Juta Pekerja Masih Bertahan di Sektor Informal
- Menteri PKP Turun ke Bangkalan, 573 Rumah Warga Siap Dibedah Tahun Ini
- Di Tengah Konflik Dunia, Khofifah Serukan Perdamaian dari Surabaya Saat Nyepi 1948
Penulis : Windu
Editor : Zainul Arifin








