Media Homeless Meledak di Era Digital, SMSI Desak Aturan Pers Diperlonggar

Senin, 11 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

(dua dari kanan) Ketua SMSI Firdaus dalam diskusi World Press Freedom Day di Jakarta, Minggu (10/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

(dua dari kanan) Ketua SMSI Firdaus dalam diskusi World Press Freedom Day di Jakarta, Minggu (10/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Jakarta kembali menjadi pusat sorotan perdebatan dunia pers setelah muncul dorongan agar regulasi verifikasi media di Indonesia disesuaikan dengan realitas era digital. Isu ini mengemuka seiring meningkatnya fenomena media “homeless” atau media baru yang tumbuh pesat tanpa struktur perusahaan pers konvensional.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa perkembangan media digital tidak bisa lagi dipandang dengan pendekatan lama. Menurutnya, banyak kreator informasi kini bekerja secara independen namun tetap mampu menyajikan konten layaknya media arus utama.

Pernyataan itu disampaikan di sela kegiatan Fun Walk Dewan Pers dalam rangka World Press Freedom Day 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026). Ia hadir didampingi Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar.

Firdaus menjelaskan bahwa istilah media “homeless” merujuk pada kreator atau platform informasi digital yang tidak memiliki kantor fisik maupun struktur redaksi formal, namun aktif memproduksi informasi publik.

Model ini berkembang pesat melalui YouTube, TikTok, Instagram, hingga podcast. Bahkan, sebagian kreator mampu membangun audiens besar hanya dengan perangkat sederhana dari rumah.

“Perkembangan media digital saat ini sudah sangat terbuka. Banyak kreator informasi bekerja mandiri, tanpa kantor fisik, tetapi mampu menjangkau audiens luas. Fenomena ini tidak bisa diabaikan,” ujar Firdaus.

Ia menilai perubahan ini menunjukkan pergeseran besar dalam ekosistem informasi nasional, di mana publik kini memiliki banyak alternatif dalam mengakses berita.

Di sisi lain, Firdaus juga menyoroti sistem verifikasi media yang dijalankan Dewan Pers. Ia menilai masih banyak media kecil dan siber daerah kesulitan memenuhi persyaratan administratif yang dinilai cukup berat.

Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menghambat perkembangan pers independen yang justru tumbuh di tengah keterbatasan ekonomi industri media.

“Banyak media tetap menjalankan fungsi jurnalistik, tetapi terkendala syarat administratif yang berat. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” katanya.

Ia menekankan bahwa verifikasi seharusnya cukup berfokus pada legalitas badan hukum serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, tanpa memperluas ke aspek yang dinilai terlalu teknis dan operasional.

SMSI mendorong agar Dewan Pers melakukan penyesuaian regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Firdaus menilai aturan yang ada harus tetap menjaga kualitas pers, namun tidak boleh menjadi penghambat bagi media kecil.

“Yang terpenting media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, menjunjung etika jurnalistik, dan memiliki legalitas sesuai undang-undang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pers tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, namun implementasi verifikasi perlu disederhanakan agar lebih inklusif.

Perdebatan antara model media baru dan sistem verifikasi konvensional diperkirakan akan terus menguat seiring pesatnya transformasi digital. Di satu sisi, verifikasi dinilai penting untuk menjaga kredibilitas informasi. Namun di sisi lain, muncul tekanan agar regulasi lebih fleksibel terhadap lahirnya ekosistem media independen.

SMSI berharap adanya evaluasi menyeluruh agar media baru dapat masuk dalam ekosistem resmi Dewan Pers tanpa menghilangkan standar etika jurnalistik.

“Jika regulasi disesuaikan, media baru bisa menjadi bagian dari ekosistem pers nasional yang sehat dan merdeka,” pungkas Firdaus.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh
Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu
Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Rabu, 16 September 2026 - 17:58

95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Rabu, 16 September 2026 - 13:08

Sidoarjo Jadi Daerah Percontohan InCircular, Subandi Dorong Pengelolaan Sampah dari Hulu

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Berita Terbaru