Menaker Yassierli Turun Langsung ke Posko THR 2026, Pemerintah Siapkan Jalur Pengaduan bagi Pekerja

Kamis, 5 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 di PTSA Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 di PTSA Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang dibuka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja atas THR dan BHR keagamaan benar-benar terlindungi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam kunjungannya, Menaker menegaskan bahwa keberadaan posko tersebut menjadi instrumen penting pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pekerja yang menghadapi persoalan pembayaran THR oleh perusahaan.

“Posko ini hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan informasi yang benar terkait hak THR dan BHR, sekaligus menjadi tempat pengaduan apabila terjadi pelanggaran,” ujar Yassierli saat meninjau langsung layanan posko.

Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua jenis layanan utama, yakni layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah mulai dibuka sejak 2 Maret 2026 dan melayani berbagai pertanyaan dari pekerja terkait hak atas THR, mulai dari kriteria penerima, perhitungan besaran THR, hingga situasi khusus seperti pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya.

Menurut Yassierli, sebagian besar pertanyaan yang diterima petugas berkaitan dengan status kelayakan pekerja dalam memperoleh THR serta mekanisme perhitungannya dalam kondisi tertentu.

“Pertanyaan yang paling sering muncul misalnya apakah pekerja yang baru saja terkena PHK tetap berhak menerima THR, kemudian bagaimana cara menghitungnya. Posko ini menjadi tempat untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada para pekerja,” jelasnya.

Selain konsultasi, Kemnaker juga menyiapkan layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah dalam pembayaran THR. Layanan ini akan mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri, menyesuaikan dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui layanan tersebut, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan, seperti THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan, pembayaran yang dicicil, maupun nominal yang tidak sesuai ketentuan. Posko pengaduan beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan hari raya.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko. Mereka akan melakukan verifikasi serta mengambil langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Untuk memperluas akses layanan, Kemnaker juga menyediakan kanal konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112. Layanan digital ini diharapkan dapat menjangkau pekerja di berbagai daerah tanpa harus datang langsung ke Jakarta.

Menaker juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka posko serupa di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kawasan industri agar layanan pengaduan dan konsultasi dapat diakses lebih luas oleh pekerja di seluruh Indonesia.

“Saya mengimbau agar posko THR dan BHR juga dibuka di setiap dinas ketenagakerjaan daerah dan kawasan industri. Semua posko itu harus terintegrasi dengan posko di Kemnaker sehingga penanganan pengaduan bisa lebih cepat dan efektif,” tegasnya.

Di akhir kunjungannya, Yassierli mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR yang merupakan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja. Pemerintah, kata dia, tidak akan ragu mengambil langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak perusahaan yang melanggar aturan. Negara hadir untuk memastikan pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarganya,” pungkas Yassierli.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru