JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayarkan penuh oleh perusahaan dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini ditegaskan untuk menjamin hak pekerja terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026). Ia menyatakan, praktik mencicil THR berpotensi mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima pekerja dan keluarganya.
“THR Keagamaan bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, tetapi bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja dalam menjaga produktivitas dan keberlanjutan usaha. Untuk itu, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.
Untuk memastikan implementasi berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.
Dalam regulasi itu ditegaskan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayar lebih awal guna memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
“Kami mengimbau perusahaan tidak menunggu batas akhir. Pembayaran lebih awal akan membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan lebih tenang dan terencana,” ujarnya.
Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Jika kurang dari 12 bulan, dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja berlangsung.
Adapun pekerja dengan sistem upah satuan hasil, nilai satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Yassierli juga menegaskan, apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan nilai THR lebih besar, maka yang berlaku adalah ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
“Jika di dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan terdapat ketentuan THR yang lebih besar dari aturan minimum pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja,” katanya.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2026. Posko ini terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker untuk menerima konsultasi maupun pengaduan pekerja.
Kebijakan ini memiliki dampak luas terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi menjelang hari raya, mengingat THR menjadi komponen penting dalam perputaran konsumsi domestik.
“Kami meminta para gubernur memastikan pengawasan berjalan efektif. Perusahaan harus mematuhi ketentuan ini sesuai peraturan perundang-undangan. Hak pekerja tidak boleh dikurangi,” pungkas Yassierli.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar