LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Lumajang Jawa Timur, mendatangi Polres Lumajang, Jum’at (22/3/2024) siang.
Kedatangan para wartawan kali ini dengan membawa surat yang ditujukan kepada Kapolres Lumajang, AKBP M. Zainur Rofik S.I.K.
Pantauan media ini, ada sekitar tujuh orang, satu diantaranya nampak Indra Hosi, S.H., M.H selaku kuasa hukum, masuk ke ruang penerimaan surat. Sesudahnya, mereka keluar membawa bukti penerimaan.
Ketika diwawancarai awak media, Indra Hosi mengatakan, bahwa dirinya secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dan menyerahkan surat pengaduan tertulis ditujukan kepada Kapolres Lumajang, atas dugaan tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan.
“Ya kalau saya sebut, ini adalah suatu bentuk tindakan pelecehan profesi yang dilakukan oleh salah satu owner perumahan di Kabupaten Lumajang seperti itu. Nah, harapan kami kepolisian segera mengundang atau melakukan klarifikasi terhadap Mas Nizar dan kawan-kawan (wartawan -red) sebagai korban dan selanjutnya melakukan tahapan-tahapan, selanjutnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perumahan di salah satu perumahan di Kabupaten Lumajang”, sebutnya.
Lebih jauh pria yang kerap disapa Hosi itu mengungkapkan, maksud dan tujuan kliennya (wartawan -red) ke kantor pemasaran perumahan tersebut merupakan salah satu fase atau tahapan dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Kata dia, menindaklanjuti informasi untuk kemudian diseimbangkan dengan meminta tanggapan dari pihak terkait.
“Lalu kenapa kemudian diusir?, dengan nada kasar lagi, sehingga komunikasi terputus. Itu saya ketahui dari rekaman yang saat itu aktif karena teman-teman tengah konfirmasi dengan seseorang bernama Yanuar yang berkedudukan sebagai kantor pemasaran,” imbuhnya.
Sepatutnya, lantang Hosi mengutarakan peristiwa itu tidak seharusnya terjadi. Media dalam hal ini mempunyai peran penting sebagai akses penyampaian informasi yang sebenar-benarnya.
“Harapan besar kami, pihak kepolisian turut ikut serta membangun komunikasi baik, membangun hubungan baik dengan teman-teman media di mana teman-teman media selalu memberikan informasi yang bagus,” tukasnya.
Sebagai kuasa hukum, Hosi berjanji akan melakukan pengawalan, akan melakukan pengawasan. Langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Baik itu dari sisi pidana dan sisi perdata, tetap kami minta untuk mengajukan gugatan ke pengadilan agar perusahaan tersebut, bisa dilakukan pencabutan izinnya,” pungkas Hosi.
Sebelumnya, dilansir dari www.wartapost.id sejumlah wartawan diusir dengan nada kasar saat menjalankan tugas jurnalistik, di perumahan Graha Adhi 2 desa Wonokerto Kecamatan Tekung Lumajang, Rabu kemarin. Mirisnya aksi yang dianggap tak patut itu dilakukan oleh Muhammad Yusqi Hamdan, Dirut PT Graha Duta Bangsa pengelolaan perumahan itu sendiri.
Sejumlah wartawan datang ke lokasi tersebut, bukan tanpa sebab. Melainkan ingin mengklarifikasi adanya keluhan atau warga yang merasa dirugikan atas aktivitas yang ada di lingkungan perumahan tersebut dan sempat viral di beranda percakapan Facebook, bahkan sebelumnya sempat menelpon namun tak menuai respon baik.
Sementara itu, pihak Dirut PT Graha Duta Bangsa, Muhammad Yusqi Hamdan, ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Sabtu malam (22/3) melalui pesan WhatsApp, ia mengaku siap. “Jika dipanggil oleh Kepolisian akan mendatanginya,”katanya via Whatsapp.