Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat

Jumat, 11 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku SR diamankan Unit Reskrim Polres Lamongan usai dilaporkan atas kasus penggelapan kendaraan jenis Mitsubishi Lancer. | Foto Dok Ho/RadarBangsa

Terduga pelaku SR diamankan Unit Reskrim Polres Lamongan usai dilaporkan atas kasus penggelapan kendaraan jenis Mitsubishi Lancer. | Foto Dok Ho/RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Niat mempercayakan mobil untuk diservis justru berujung laporan ke polisi. Seorang pria berinisial SR (38), warga Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan kendaraan.

Kasus ini mencuat setelah Matno, warga Kecamatan Babat, melaporkan SR ke Polres Lamongan karena diduga menggelapkan satu unit mobil Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi S 1308 WS.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, peristiwa itu terjadi pada Senin, 12 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Matno bersama rekannya, Joko Firman Hadi, datang ke rumah SR di Desa Bandungsari untuk menyerahkan mobilnya. SR sebelumnya menjanjikan akan membantu mengurus servis mobil di bengkel yang berada tak jauh dari rumahnya.

“Karena korban dan pelaku sudah saling kenal, korban akhirnya menyerahkan kunci dan STNK kepada SR. Pelaku menjanjikan bahwa servis akan selesai dalam waktu dua hari, atau paling lambat satu minggu,” jelas Ipda Hamzaid, Jumat (11/7/2025).

Namun dua hari kemudian, SR menghubungi Matno dengan alasan ingin meminjam mobil tersebut untuk dipakai anaknya. Matno mengizinkan. Tetapi, satu minggu kemudian, SR justru datang ke rumah Matno dengan membawa mobil Daihatsu Sigra. Ia mengklaim mobil itu milik anaknya dan bisa dipakai korban untuk sementara.

Belakangan, diketahui bahwa mobil Sigra tersebut bukan milik pribadi, melainkan mobil sewaan. Pemilik aslinya datang mengambil kembali mobil tersebut.

Kecurigaan Matno semakin kuat setelah ia menemukan mobil Lancer miliknya ditawarkan di media sosial Facebook sebagai jaminan utang atau barang gadai. Ia kemudian menghubungi nomor yang tercantum dalam postingan tersebut dan membuktikan bahwa informasi itu benar.

Tak terima atas dugaan penggelapan itu, Matno langsung melapor ke Polres Lamongan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 2 Satreskrim Polres Lamongan.

“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan pada Kamis, 3 Juli 2025 di wilayah Mojokerto,” ujar Ipda Hamzaid.

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita satu buah BPKB kendaraan Mitsubishi Lancer bernomor polisi S 1308 WS sebagai barang bukti.

Kasus ini menambah daftar perkara penggelapan kendaraan yang ditangani Polres Lamongan. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menitipkan atau meminjamkan kendaraan kepada pihak lain, meskipun sudah saling kenal.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru