YOGYAKARTA, RadarBangsa.co.id – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam sebuah operasi gabungan yang berlangsung di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY bersama Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu lintas negara dengan modus baru yang terbilang licik.
Keberhasilan itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/7/2025), dipimpin oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan. Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas bea cukai saat memeriksa bagasi seorang penumpang asal Lampung, AP (27), yang baru tiba di YIA pada Minggu (22/6/2025).
“Saat melewati pemeriksaan X-ray, koper AP terdeteksi mencurigakan. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 10 bungkus tisu basah berwarna oranye, masing-masing berisi 1.000 lembar, yang ternyata mengandung zat Metamfetamin atau sabu,” jelas Kombes Ihsan.
Dari hasil laboratorium, total berat sabu yang diamankan mencapai 9.540,8 gram—jumlah yang diklasifikasikan sebagai upaya penyelundupan berskala besar. Barang haram itu diduga kuat akan diedarkan di sejumlah wilayah Indonesia.
Pengungkapan tidak berhenti pada AP saja. Aparat juga menangkap MNF (29), seorang warga negara Malaysia yang tinggal sementara di Wonosobo, Jawa Tengah. Meskipun tidak saling mengenal secara langsung, MNF disebut bertugas memantau pergerakan AP sesuai perintah jaringan.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa keduanya dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial P, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” terang Ihsan.
Lebih lanjut, komunikasi antara pelaku dan koordinator dilakukan melalui aplikasi pesan instan. Penangkapan MNF terjadi tak lama setelah AP diamankan, saat ia datang ke Bandara YIA untuk menjemput AP sesuai instruksi.
“Ini sindikat internasional. Mereka menggunakan modus baru dengan menyamarkan sabu dalam tisu basah—cara yang sebelumnya jarang terdeteksi,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mako Polda DIY untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kombes Ihsan juga menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas lembaga yang memungkinkan pengungkapan kasus besar ini.
“Kami berterima kasih kepada Bea Cukai Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, pihak Angkasa Pura, dan Avsec Bandara YIA. Ini bukti nyata komitmen kami menjaga Yogyakarta dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro. Ia menyebut bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi antarsektor yang terjalin erat.
“Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak. Penindakan ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tandasnya.
Penulis : Paiman
Editor : Zainul Arifin


















Komentar