KOTA PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial M.S. (38) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang hilang saat pemiliknya bersiap menunaikan salat Subuh.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7/2026). Korban yang hendak melaksanakan salat Subuh mendapati sepeda motor Suzuki Nex miliknya yang terparkir di garasi rumah telah raib.
“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4 juta,” ujar AKP Dhecky.
Menerima laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan menemukan kendaraan yang hilang. Upaya itu membuahkan hasil lima hari kemudian.
Pada Rabu (15/7/2026), korban tidak sengaja melihat sepeda motor yang mirip dengan kendaraannya berada di wilayah Kabupaten Pasuruan. Temuan tersebut segera dilaporkan kepada petugas kepolisian.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Hasil penyelidikan menunjukkan kendaraan tersebut merupakan sepeda motor milik korban yang telah dijual oleh pelaku dan berpindah tangan kepada pihak lain.
“Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan pada hari yang sama,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Nex tahun 2013 warna hitam, satu buah BPKB asli, serta satu unit sepeda angin merek Phoenix warna oranye.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti yang diperlukan dalam perkara ini,” pungkasnya.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar