Muhadjir Effendy : Tindak Tegas Pelaku Judi Online, Bukan Tipiring

- Redaksi

Selasa, 18 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot (NET)

Screenshot (NET)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menekankan bahwa para pelaku judi online (judol) selama ini kebanyakan hanya dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Menurut Muhadjir, para pemain judol seharusnya ditindak tegas agar menimbulkan efek jera. Terlebih lagi, aktivitas judi online bisa membuat keluarganya jatuh miskin.

“Selama ini dianggap hanya tipiring, dipenjara satu bulan lalu dilepas. Sekarang harus tegas, terutama yang menyebabkan keluarganya miskin harus dikejar dan ditindak,” kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, mengutip CNNIndonesia, Selasa (18/6/2024).

Muhadjir menjelaskan bahwa pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judol, dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto sebagai ketua pengarah dan dirinya sebagai wakil.

Ada tiga skema yang diusulkan untuk memberantas judi online di Indonesia. Pertama, pencegahan dengan memblokir semua situs judi online. Kedua, penindakan dengan menangkap dan menghukum para pelaku hingga bandar. Ketiga, rehabilitasi bagi korban judi online.

Muhadjir menambahkan, rehabilitasi ini akan dilaksanakan bersama Menteri Sosial (Mensos) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). “Kita akan lihat nanti bagaimana pencegahannya, hasil penindakannya, dan siapa yang menjadi korban. Itu nanti akan menjadi urusan saya,” ujarnya.

Sebelumnya, PPATK mencatat bahwa nilai transaksi judi online di Indonesia sangat besar, mencapai Rp600 triliun. “Pada kuartal I 2024 saja, perputaran transaksi judi online sudah lebih dari Rp100 triliun. Jadi, jika dijumlah dengan tahun-tahun sebelumnya, sudah lebih dari Rp600 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat (14/6).

Ivan menambahkan, transaksi judi online dilakukan ke beberapa negara, meskipun ia tidak merinci negara mana saja yang tercatat oleh PPATK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus judi online yang berujung pada pembunuhan. Ia meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menghentikan maraknya judi online.
Sumber : CNBC Indonesia

Lainnya:

Berita Terkait

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Jam 3 Pagi Disasar! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang di Semarang
Polisi Sambangi Warga Kaligawe Semarang, Keamanan Lingkungan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terbaru