BLITAR, RadarBangsa.co.id – Operasional kendaraan modifikasi jenis odong-odong atau “kereta kelinci” di wilayah Blitar Raya menuai keberatan dari pengemudi angkutan umum. Kendaraan tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan penumpang sekaligus menggerus pendapatan sopir Elf yang menjalankan layanan angkutan resmi.
Desakan penertiban disampaikan DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar bersama sekitar 200 pengemudi yang tergabung dalam Community Driver Blitar Raya (CDBR). Mereka meminta aparat dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang digunakan mengangkut penumpang, mulai dari jalan desa hingga jalan raya nasional.
Ketua CDBR Blitar Raya, Rendy, mengatakan para sopir Elf merasa tidak mendapatkan perlakuan yang setara. Menurut dia, angkutan umum resmi harus memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pajak dan uji KIR, sedangkan odong-odong yang beroperasi mengangkut penumpang dipersoalkan dari sisi kelayakan kendaraan.
“Kami sangat keberatan odong-odong diperbolehkan angkut penumpang. Ini jelas mengesampingkan keselamatan karena tidak ada izin KIR-nya,” ujar Rendy dalam rapat koordinasi, Selasa (18/8/2026).
LPK-RI menyebut ada tiga persoalan yang menjadi keberatan utama para pengemudi. Pertama, kelayakan kendaraan karena odong-odong yang digunakan untuk mengangkut penumpang disebut belum memiliki sertifikasi laik jalan sebagaimana persyaratan kendaraan angkutan umum.
Kedua, persoalan kewajiban antara angkutan resmi dan kendaraan modifikasi. Sopir Elf mengaku rutin membayar pajak dan biaya pengujian kendaraan, sementara odong-odong dinilai belum mendapatkan pengawasan yang setara.
Ketiga, LPK-RI menyoroti dugaan belum optimalnya penertiban di lapangan. Kondisi itu dinilai berpotensi semakin menekan ruang ekonomi angkutan umum resmi di Blitar Raya.
Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Blitar, Moh. Iskandar, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari komunitas driver untuk mengawal persoalan tersebut. Ia meminta Satlantas Polres Blitar dan Polres Blitar Kota segera melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.
“Persoalan ini bukan hanya menyangkut persaingan usaha, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan,” tegas Iskandar.
LPK-RI juga mengingatkan kewajiban pemenuhan persyaratan teknis, laik jalan, serta administrasi bagi kendaraan yang digunakan untuk angkutan penumpang sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Satlantas terkait desakan penertiban tersebut. Para pengemudi berharap penanganan dilakukan secara adil dengan keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas.
Penulis : Atik
Editor : Zainul Arifin


















Komentar