SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Linda Nurhayati (34), Warga Jalan Amir Mahmud Gunung Anyar Surabaya mengaku masih tidak menyangka kalau niat baiknya untuk menolong tetangganya sendiri, yakni pasangan suami istri berinisial FS dan EN yang sedang mengalami kesulitan finansial itu malah membuatnya tertipu dan harus mengalami kerugian Rp 134 juta.
Perempuan yang akrab disapa Linda ini menceritakan, pada hari Minggu pada tanggal 4 Februari 2024, Pukul 12.14 WIB, dirinya didatangi EN ke rumah orang tua Linda, di Perumahan Green Mansion Blok Sakura D 06, Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
“EN waktu itu mengaku disuruh suaminya FS, yang saya tahu memang Anggota TNI AL berdinas di Lakesla Surabaya, untuk meminta bantuan mencarikan pinjaman uang sejumlah Rp 200 juta, dengan jaminan BPKB mobil Mitsubishi Xpander miliknya.” tutur Linda, Selasa (31/3/2026).
Linda pun lantas menghubungi temannya berinisial MM, yang akhirnya bersedia memberikan pinjaman namun Linda harus menjadi penanggungjawabnya.
“Esok harinya, tanggal 5 Februari 2024, FS membuat surat perjanjian hutang piutang dengan WA, anak dari MM, dan saya sebagai saksinya. Di surat perjanjian itu, FS sanggup membayar pinjaman kepada WA dengan cara mengangsur Rp 4 juta setiap bulannya,” jelasnya.
Permasalahan muncul di bulan Juni 2025, saat FS menghubungi Linda lewat pesan WhatsApp (WA) untuk meminjam BPKB Xpander itu dengan dalih guna pengurusan plat nomor yang mati, sekaligus membayar pajak.
“Akhirnya di bulan Juni 2025, BPKB dipinjamkan melalui saya dan sudah saya serahkan kepada EN di rumahnya melalui ibu saya,” ujarnya.
Namun, tambah Linda, lebih dari 1 minggu BPKB yang awalnya dijadikan jaminan hutang itu tidak kunjung dikembalikan kepadanya, sehingga ia berupaya berulang kali untuk meminta kepada FS dan EN.
“BPKB-nya, kata FS dan EN hilang bersama kendaraannya dibawa kabur orang yang mengurus itu. Tentu saja saya diminta bertanggung jawab oleh pihak yang memberikan pinjaman kepada FS,” ucapnya getir.
Akibatnya, Linda terpaksa harus membayar sisa hutang FS ke WA sebesar Rp 168 juta secara bertahap yang diserahkan ke MM, ibu dari WA.
“Saya hutang ke saudara, koperasi sampai menjual perhiasan tanpa sepengetahuan suami, karena memang suami saya tidak tahu kalau saya membantu FS dan EN mencarikan pinjaman,” terangnya.
Linda juga mengaku terus berupaya agar FS mau melunasi hutangnya atau menyerahkan jaminan hutang yang setara dengan nilai hutangnya, tetapi tidak dipenuhi.
“Karena merasa tidak ada itikad baik dari FS, saya bercerita ke suami, dan menyarankan agar meminta bantuan ke Pak RT untuk mediasi,” urainya.
Ia dan suaminya di bulan Maret 2026 menemui Ketua RT di lingkungannya untuk meminta bantuan mediasi permasalahannya dengan FS dan EN.
“Pak RT bersedia memediasi disaksikan Pak RW juga. Namun mediasi tidak ada penyelesaian, dan EN menyerahkan data Surat Laporan Polisi dan Surat DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diterbitkan Polrestabes Surabaya sebagai bukti kalau BPKB dan Mobil Mitsubishi Xpander itu dibawa kabur pihak ketiga,” tandasnya.
Linda menambahkan, setelah diteliti dan dicek oleh suaminya, diduga kuat Surat Laporan Polisi dan Surat DPO itu palsu.
“FS sendiri di hadapan Mayor B, Perwira di Lakesla Surabaya sewaktu saya temui bersama suami di kantornya juga sudah mengakui Surat Laporan Polisi dan Surat DPO yang diserahkan EN pada waktu mediasi di RT adalah palsu,” tukasnya tak bisa menahan rasa kecewanya.
Karena merasa FS dan EN sudah sejak awal berniat jahat kepada dirinya, Linda memutuskan untuk menyurati Kepala Lakesla Surabaya, Selasa (31/03/2026).
“Perihalnya permohonan bantuan mediasi selaku Ankum (Atasan yang berhak menghukum) di Lakesla Surabaya terkait dugaan tipu gelap dan pemalsuan surat oleh FS dan EN,” paparnya sembari menunjukkan bukti tanda terima surat.
Ibu rumah tangga yang kesehariannya juga ikut membantu suaminya berjualan telur itu berharap Kepala Lakesla selaku atasan FS bisa membantu menyelesaikan permasalahannya dengan FS dan EN secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Tapi kalau FS masih tetap tidak mau bertanggung jawab dengan berat hati saya akan menempuh proses hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WA, Rabu (01/04/2026), sampai berita ini diturunkan, FS masih belum merespon.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar