BANTUL, RadarBangsa.co.id – Polres Bantul kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam razia yang digelar Rabu (28/5) malam, petugas berhasil menyita ratusan botol miras oplosan dari lima lokasi berbeda.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyebutkan, total ada 305 botol miras yang diamankan dalam operasi gabungan tersebut. Razia digelar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui kanal media sosial Polres Bantul.
“Razia ini merupakan respons atas keresahan warga yang kami terima lewat media sosial. Kami tindaklanjuti dengan penelusuran dan operasi di sejumlah titik rawan,” ujar Jeffry, Kamis (29/5/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 252 botol miras oplosan disita dari tangan seorang penjual berinisial SGT di kediamannya yang berada di Jalan Imogiri Barat, Bangunharjo, Sewon. Sisanya, 53 botol miras diamankan dari empat lokasi lainnya yang tersebar di wilayah Kapanewon Srandakan, Bambanglipuro, dan dua titik di Kapanewon Bantul.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bantul guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran miras, khususnya jenis oplosan atau tanpa merek resmi. Menurutnya, miras oplosan sangat berbahaya karena bisa memicu tindak kriminal hingga mengancam keselamatan jiwa.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi sudah menyangkut keselamatan masyarakat. Kami tidak akan toleransi terhadap peredaran miras oplosan,” tegas Novita.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas jual beli atau peredaran miras di lingkungan masing-masing.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan. Bisa langsung ke petugas atau melalui nomor pengaduan 110 dan hotline Polres Bantul di 0856 00479110,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Novita menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan kepedulian dan partisipasi aktif semua pihak untuk menjadikan Bantul bebas dari miras ilegal,” ucapnya.
Ia berharap gerakan bersama ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi langkah nyata dalam menciptakan wilayah yang kondusif.
“Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari wujudkan Bantul yang bersih dari miras demi generasi yang lebih sehat dan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
Penulis : Paiman


















Komentar