Operasi Pekat Rinjani 2026 Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, Ini Fakta Lengkapnya

Senin, 20 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit PPAPPO Polda NTB saat konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi di Mataram, Senin (20 April 2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Kasubdit PPAPPO Polda NTB saat konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi di Mataram, Senin (20 April 2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

MATARAM, RadarBangsa.co.id – Polda NTB mengungkap tiga perkara prostitusi di Kota Mataram dalam Operasi Pekat Rinjani 2026. Pengungkapan ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi yang meresahkan.

Direktorat PPAPPO Polda NTB menyampaikan hasil operasi kewilayahan yang digelar sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, aparat berhasil memproses tiga perkara berbeda yang seluruhnya terjadi di wilayah Kota Mataram.

Kasubdit 2 PPAPPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani menyatakan setiap kasus ditangani sesuai aturan hukum dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing pelaku.

“Seluruh perkara sudah kami tangani sesuai prosedur. Penegakan hukum tetap berjalan, namun ada kasus tertentu yang diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Pratiwi dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).

Dalam perkara pertama, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FA (24) dan AK (23), keduanya berasal dari Jawa Barat. Berkas perkara keduanya disebut telah lengkap dan segera masuk tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Kasus kedua melibatkan tersangka R (24) asal Serang, Banten, serta RA (32) asal Kediri, Jawa Timur. Untuk tersangka R, proses hukum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sementara RA diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Menurut polisi, keputusan itu diambil karena RA merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak berusia 10 tahun, dan baru pertama kali terlibat kasus serupa.

Pada perkara ketiga, aparat mengamankan M (17) asal Jakarta. Karena masih di bawah umur, penyelesaian dilakukan melalui diversi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram.

Langkah penegakan hukum ini berdampak langsung bagi masyarakat karena menyasar praktik yang berpotensi memicu tindak pidana lain, eksploitasi perempuan dan anak, hingga gangguan ketertiban lingkungan.

Para tersangka dijerat Pasal 420 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. Polda NTB menegaskan operasi serupa akan terus digelar untuk menjaga keamanan publik.

“Kami berkomitmen memberantas penyakit masyarakat dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, khususnya bagi perempuan dan anak,” pungkas Pratiwi.

Penulis : Aini

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru