JOMABANG, RadarBangsa.co.id – Kebakaran besar yang melanda pabrik sepatu PT Karya Mekar di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Sabtu pagi (20/12/2025), memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan industri berisiko tinggi di wilayah Kabupaten Jombang. Insiden ini tidak hanya meninggalkan kerugian material, tetapi juga menyoroti potensi kelalaian sistemik dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Api dilaporkan mulai membesar sekitar pukul 06.00 WIB. Kepulan asap hitam pekat terlihat dari berbagai sudut kota, menandakan cepatnya api menjalar ke area produksi. Sedikitnya 40 personel gabungan dari pemadam kebakaran, TNI, Polri, dan relawan dikerahkan untuk mengendalikan si jago merah yang sulit dijinakkan.
Cepatnya perambatan api mengindikasikan adanya masalah serius pada sistem proteksi kebakaran di lingkungan pabrik. Fasilitas standar seperti hydrant, sprinkler, alat pemadam api ringan (APAR), hingga manajemen instalasi listrik dipertanyakan fungsinya. Jika seluruh sistem pengamanan berjalan optimal dan diawasi rutin, skala kebakaran semestinya dapat ditekan sejak awal.
Secara regulasi, penerapan K3 bukan sekadar formalitas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mewajibkan setiap tempat kerja menjamin keselamatan tenaga kerja dan lingkungan sekitar. Aturan ini diperkuat oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, yang mewajibkan perusahaan berisiko tinggi menerapkan pencegahan kecelakaan secara terukur dan diaudit berkala.
Dalam konteks kebakaran PT Karya Mekar, sorotan tidak hanya tertuju pada manajemen perusahaan, tetapi juga pada peran pemerintah daerah. Dinas Tenaga Kerja memiliki mandat pembinaan dan pengawasan K3, sementara Dinas Perindustrian serta DPMPTSP bertanggung jawab memastikan kelayakan operasional industri, termasuk aspek keselamatan sebelum dan sesudah izin usaha diterbitkan.
Dugaan awal penyebab kebakaran yang mengarah pada korsleting listrik justru memperkuat asumsi adanya kelalaian berlapis. Korsleting merupakan penyebab klasik kebakaran pabrik yang seharusnya bisa dicegah melalui inspeksi rutin dan audit instalasi listrik. Kondisi ini menempatkan kebakaran bukan semata sebagai musibah, melainkan kegagalan upaya pencegahan.
Dampak kebakaran juga dirasakan langsung oleh para pekerja. Terhentinya aktivitas produksi berpotensi membuat ratusan karyawan kehilangan penghasilan sementara. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Jombang terkait jaminan hak pekerja, termasuk kepastian upah, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dan standar keselamatan jika pabrik kembali beroperasi.
Pengamat kebijakan publik, Slamet Pramono, menilai kebakaran ini harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh pengawasan industri di daerah.
“Setiap kebakaran pabrik dengan pola penyebab yang sama menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. K3 adalah kewajiban hukum, bukan sekadar kelengkapan administrasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik.
“Pemerintah daerah perlu membuka data inspeksi K3, hasil audit keselamatan, serta langkah penindakan jika ditemukan pelanggaran. Tanpa transparansi dan sanksi tegas, kejadian serupa akan terus berulang,” tambahnya.
Warga sekitar pabrik turut mempertanyakan mitigasi risiko industri yang berdampingan langsung dengan kawasan permukiman. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai evaluasi izin, rekomendasi perbaikan, maupun sanksi administratif yang mungkin dijatuhkan.
Kasus kebakaran PT Karya Mekar menjadi ujian komitmen Pemkab Jombang dalam menegakkan regulasi K3. Apakah peristiwa ini akan berujung pada pembenahan nyata, atau kembali berlalu sebagai catatan insiden tanpa akuntabilitas, akan menentukan tingkat kepercayaan publik ke depan.
Penulis : Budiono-RB
Editor : Zainul Arifin








