SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Rekayasa lalu lintas sistem one way arus balik Lebaran 2026 resmi diberlakukan dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung, Kota Semarang, hingga KM 70 Cikampek, Selasa (24/3/2026). Kebijakan ini ditandai dengan flag off langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran menteri dan pejabat TNI-Polri.
Penerapan one way ini menjadi langkah strategis untuk mengurai kepadatan kendaraan dari arah Jawa Timur menuju Jakarta dan Jawa Barat selama puncak arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kegiatan flag off berlangsung di Gerbang Tol Kalikangkung dengan dihadiri Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin, Menko PMK Pratikno, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Turut hadir Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Astamaops Polri Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo, bersama sejumlah pejabat terkait lainnya.
Rekayasa lalu lintas ini diterapkan secara situasional dengan mempertimbangkan volume kendaraan yang meningkat signifikan pada periode arus balik.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penerapan one way merupakan upaya untuk menjaga kelancaran dan keselamatan masyarakat.
“Kami pastikan rekayasa lalu lintas berjalan optimal guna mengurangi kepadatan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang kembali dari kampung halaman,” ujarnya.
Operasi Ketupat Candi 2026 menjadi bagian dari strategi nasional dalam pengamanan arus mudik dan balik Lebaran. Penerapan one way dinilai efektif mengurai titik-titik kemacetan yang kerap terjadi di jalur tol Trans Jawa.
Sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah juga diperkuat untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali selama masa libur panjang.
Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin menyatakan dukungan penuh terhadap pengamanan arus balik. “Kolaborasi ini menjadi kunci agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan lancar,” tegasnya.
Penulis : Bandi
Editor : Zainul Arifin


















Komentar