Panitia Pilkades Kemirisewu Gelar Rapat Pleno, penetapan dan Pengundian Nomer Urut Cakades

- Redaksi

Jumat, 25 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades serentak di Kabupaten Pasuruan propinsi Jawa Timur memasuki tahapan penetapan dan pengundian nomer urut.

Panitia pemilihan kepala desa atau pilkades Desa Kemirisewu Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan menggelar rapat pleno di Kantor Desa Kemirisewu untuk penetapan dan pengundian nomer urut calon Kepala Desa Kemirisewu ,Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jum’at ( 25/10/2019 ).

Antusias masyarakat mengiringi langkah dari masing-masing dari pendukung bakal calon dalam pengambilan dan penetapan nomer urut dengan riuh gembira, tertib, ramah dan saling menghargai.

Acara ini di hadiri oleh Babinsa, Polsek, Fasilitator Kecamatan Pandaan , Keempat Calon Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat Desa Karangjati serta seluruh panitia pilkades desa Kemirisewu Kecamatan Pandaan.

Keempat calon Kepala Desa Kemirisewu juga tokoh masyarakat dan juga masing-masing pendukung bakal calon kepala desa.

Penetapan dari bakal calon menjadi calon Kepala Desa Kemirisewu, Ketua panitia pelaksana pemilihan kepala desa Khoiri menyampaikan bahwa panitia sudah melaksanakan beberapa tahapan pelaksanaan penjaringan bakal calon hingga seleksi administrasi mulai dari balon sampai menjadi calon.

Seluruh kandidat dinyatakan lolos dan siap maju dalam pilkades Desa Kemirisewu. Calon kepala desa yang ditetapkan dan berhak dipilih diantaranya Ridho Asmoro dengan nomer urut 1, Muhammad Rifai dengan nomer urut 2, Supaat dengan nomer urut 3.dan Hoiri dengan nomer urut 4″jelasnya.

Khoiri juga menambahkan bahwa para kandidat yang sudah mendapatkan nomer urut maka dianjurkan menanda tangani surat pernyataan bersama yang memuat diantaranya senantiasa menjaga ketertiban, keamanan dan kerukunan antar pendukung selama menjelang dan sesudah pelaksanaan pemilihan kepala desa berlangsung sesuai perundang-undangan yang berlaku.”tambahnya ( ank/ek)

Berita Terkait

Luncurkan Si Mas Ganteng 2, Gubernur Khofifah: Dampak Positif Sosial Ekonomi bagi Pelayanan Transportasi di Tuban
Bupati Sidoarjo H Subandi Sidak Jembatan Ambles di Desa Banjarsari
Akses Jalan Rusak, Warga Tanjung Alam Asahan : ‘Pak Bupati, Tolong Kami’
Pererat Silaturahmi, Bupati Asahan Berbuka Puasa dengan Jami’yah Batak Muslim Indonesia
Siantar TOP Peduli dan Baznas Sidoarjo Gelar Buka Puasa dan Santunan untuk Anak Yatim
Bupati Kendal Komitmen Bantu Pembangunan Menara Masjid Baitussalam saat Safari Ramadan di Kaliwungu Selatan
Pulau Masalembu Belum Teraliri Listrik, SSNU Desak Percepatan PLTS
Tentukan Arah Pembangunan, Pemkab Lamongan Laksanakan Musrenbang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 11:20 WIB

Luncurkan Si Mas Ganteng 2, Gubernur Khofifah: Dampak Positif Sosial Ekonomi bagi Pelayanan Transportasi di Tuban

Minggu, 23 Maret 2025 - 18:25 WIB

Akses Jalan Rusak, Warga Tanjung Alam Asahan : ‘Pak Bupati, Tolong Kami’

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:38 WIB

Pererat Silaturahmi, Bupati Asahan Berbuka Puasa dengan Jami’yah Batak Muslim Indonesia

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:14 WIB

Siantar TOP Peduli dan Baznas Sidoarjo Gelar Buka Puasa dan Santunan untuk Anak Yatim

Minggu, 23 Maret 2025 - 08:51 WIB

Bupati Kendal Komitmen Bantu Pembangunan Menara Masjid Baitussalam saat Safari Ramadan di Kaliwungu Selatan

Berita Terbaru