BOYOLALI, RadarBangsa.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat wartawan gadungan yang terlibat dalam aksi pemerasan terhadap pasangan yang kedapatan menginap secara singkat di sejumlah hotel. Modus operandi mereka menyasar korban berdasarkan pantauan di media sosial maupun kendaraan mewah yang masuk ke hotel.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa para pelaku memprofiling calon korban melalui media sosial dan memantau kendaraan mencurigakan yang masuk ke hotel tertentu, khususnya yang hanya menginap dalam durasi singkat (short time).
“Betul, mereka menarget korban setelah melakukan profiling di media sosial atau mengamati mobil mewah yang masuk hotel dan menginap singkat dengan pasangan,” kata Kombes Artanto di Mapolda Jateng, Jumat (16/5/2025).
Setelah target keluar dari hotel, para pelaku menghampiri atau menghubungi korban dengan mengaku sebagai wartawan. Mereka mengancam akan mempublikasikan foto-foto korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang. Nilai pemerasan bervariasi, bahkan ada yang mencapai lebih dari Rp 100 juta.
“Korban difoto saat keluar hotel bersama pasangannya, lalu didatangi pelaku yang mengaku wartawan dan menuntut uang dengan ancaman akan menyebarkan foto jika permintaan tak dipenuhi,” jelas Artanto.
Empat tersangka telah diamankan oleh Tim Jatanras Polda Jateng saat berada di rest area wilayah Boyolali, Minggu (11/5). Keempatnya adalah Herdiyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30), yang seluruhnya berasal dari Bekasi.
Dalam penangkapan, mereka mengaku berasal dari berbagai media nasional, seperti detik dan Kompas. Namun, setelah diperiksa, identitas mereka tercatat dari media tidak dikenal seperti Morality News, Mata Bidik, Siasat Kota, dan Gaung Demokrasi—yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Kami sudah cek, media-media itu tidak terdaftar di Dewan Pers. Jadi ini aksi premanisme berkedok wartawan,” tegas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Pihak kepolisian mengungkap bahwa sindikat ini bukan kelompok kecil. Tercatat ada 175 orang yang tergabung dalam jaringan dan beraksi di berbagai wilayah Pulau Jawa, termasuk DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
“Setiap operasi mereka bisa kerahkan minimal 10 orang, bahkan sampai 70 orang dalam kasus tertentu,” ungkap Dwi.
Saat ini, polisi masih memburu anggota lain dari kelompok tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Polda Jateng mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan dengan modus wartawan gadungan agar segera melapor. Identitas pelapor akan dirahasiakan.
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita: bhinnekanusantara.id








