LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Penanganan pasien Teguh Eka Manto, warga Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, menjadi sorotan keluarga setelah pasien meninggal dunia di RSI Nashrul Ummah Lamongan, Senin (7/9/2026).
Keluarga mempertanyakan proses penanganan pasien, terutama terkait alur rujukan sejak dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga pasien kembali menjalani perawatan di RSI Nashrul Ummah.
Manajemen RSI Nashrul Ummah membantah adanya penolakan terhadap pasien. Rumah sakit menyatakan pelayanan dan proses rujukan dilakukan berdasarkan kondisi medis pasien serta mekanisme pelayanan BPJS Kesehatan.
Penjelasan itu disampaikan dr. Indah Muhmatul Lailah selaku Kabid Pelayanan sekaligus Kepala IGD RSI Nashrul Ummah bersama Wakil Direktur Penunjang Medis, dr. H. Wawang Wahyu Risdianto.
Menurut dr. Indah, Teguh pertama kali datang ke IGD RSI Nashrul Ummah dalam kondisi vital yang saat itu dinilai masih stabil. Pasien mengeluhkan tubuh lemas dan memiliki masalah gula darah tinggi.
Pasien kemudian menjalani observasi di IGD selama kurang lebih lima jam. Setelah dilakukan pemantauan, pihak rumah sakit menilai kondisi pasien masih memungkinkan untuk mendapat perawatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Karena pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan, rumah sakit kemudian menyarankan perawatan di FKTP sesuai mekanisme pelayanan kesehatan berjenjang.
Pasien selanjutnya dirujuk ke Klinik Sartika. Menurut pihak RSI Nashrul Ummah, proses pemindahan dilakukan menggunakan ambulans rumah sakit dan status kepesertaan BPJS pasien ketika itu masih aktif.
Kondisi pasien kemudian mengalami penurunan. Dari Klinik Sartika, pasien dirujuk kembali ke RSI Nashrul Ummah melalui mekanisme rujukan BPJS.
Setibanya di rumah sakit, pasien kembali mendapatkan penanganan di IGD sebelum kemudian menjalani perawatan intensif di ruang HCU hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Dari awal kami pindahkan ke Sartika sampai pasien meninggal, BPJS aktif 100 persen dan sesuai prosedur rujukan BPJS,” tegas dr. Indah.
Manajemen RSI Nashrul Ummah menilai keputusan mengarahkan pasien ke fasilitas kesehatan tingkat pertama pada penanganan awal bukan merupakan bentuk penolakan. Rumah sakit menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan kondisi pasien saat itu dan ketentuan pelayanan BPJS.
Wakil Direktur Penunjang Medis RSI Nashrul Ummah, dr. H. Wawang Wahyu Risdianto, menjelaskan bahwa mekanisme pembiayaan BPJS turut menjadi bagian dari proses pelayanan.
Ia menyebut pasien yang ingin tetap dirawat di RSI pada kondisi awal, sementara belum memiliki indikasi maupun rujukan yang sesuai, tidak dapat langsung memperoleh penjaminan BPJS untuk perawatan tersebut.
“Kalau dirawat di RSI saat itu dengan kondisi seperti itu pakai BPJS belum bisa. Harus jadi pasien umum kalau tetap minta dirawat,” jelas dr. Wawang.
Atas dasar itu, pihak rumah sakit menyatakan proses yang dialami pasien merupakan penerapan sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan, bukan penolakan pelayanan.
Manajemen berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan rangkaian penanganan sejak pasien pertama kali tiba di IGD, menjalani observasi, dirujuk ke Klinik Sartika, kemudian kembali ke RSI hingga mendapatkan perawatan di HCU.
Namun, pertanyaan keluarga mengenai kemungkinan adanya keterlambatan penanganan tetap menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan terbuka. Terutama mengenai kapan pasien membutuhkan rujukan lanjutan, pihak yang mengambil keputusan rujukan, serta kesesuaian seluruh proses dengan standar pelayanan medis dan ketentuan BPJS Kesehatan.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar mekanisme administrasi dan rujukan BPJS tidak menimbulkan persepsi bahwa prosedur pelayanan justru menjadi hambatan bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis.
Kasus meninggalnya Teguh Eka Manto kini menyisakan dua sisi yang perlu dipahami secara berimbang: penjelasan keluarga mengenai proses penanganan pasien dan keterangan manajemen RSI Nashrul Ummah yang menyatakan seluruh tahapan pelayanan telah mengikuti kondisi medis serta prosedur rujukan BPJS.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar