PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah menjadi 32,5 jam per pekan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan publik.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/233/204/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026. Aturan berlaku bagi seluruh ASN, baik yang menerapkan sistem kerja lima hari maupun enam hari dalam sepekan.
Untuk ASN dengan lima hari kerja, jadwal ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat 11.30–12.30 WIB. Sementara Jumat bekerja pukul 08.00–13.30 WIB.
Adapun bagi ASN dengan enam hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30–13.30 WIB. Pada Jumat pukul 07.30–11.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.30–12.00 WIB.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menjelaskan penyesuaian ini memangkas jam kerja dari kondisi normal 37,5 jam menjadi 32,5 jam per pekan.
“Pengurangan jam kerja ini menyesuaikan kebutuhan selama Ramadhan, namun kinerja tetap harus optimal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).
Ia menambahkan, ASN dengan skema enam hari kerja umumnya bertugas di sektor pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti puskesmas dan rumah sakit.
Meski jam kerja berkurang, Pemkab Pasuruan memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal tanpa pengurangan kualitas maupun waktu pelayanan.
“Pelayanan tidak ada perubahan. Tetap berjalan seperti biasanya,” tegasnya.
Selain pengaturan jam kerja, Pemkab juga menetapkan ketentuan berpakaian bagi ASN Muslim. Senin hingga Kamis, pegawai pria diwajibkan mengenakan songkok dan wanita berkerudung. Khusus Jumat, seluruh ASN Muslim mengenakan busana Muslim.
Kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah selama Ramadhan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar