Pasuruan Atur Ulang Jam Kerja ASN Saat Ramadhan, Dipangkas Jadi 32,5 Jam tapi Layanan Publik Tetap Normal

Kamis, 19 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana apel ASN Pemkab Pasuruan terkait penyesuaian jam kerja selama Ramadhan 1447 H, Rabu (18/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Suasana apel ASN Pemkab Pasuruan terkait penyesuaian jam kerja selama Ramadhan 1447 H, Rabu (18/2/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah menjadi 32,5 jam per pekan. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga produktivitas kerja sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan publik.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/233/204/2026 tertanggal 18 Februari 2026 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026. Aturan berlaku bagi seluruh ASN, baik yang menerapkan sistem kerja lima hari maupun enam hari dalam sepekan.

Untuk ASN dengan lima hari kerja, jadwal ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat 11.30–12.30 WIB. Sementara Jumat bekerja pukul 08.00–13.30 WIB.

Adapun bagi ASN dengan enam hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30–13.30 WIB. Pada Jumat pukul 07.30–11.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.30–12.00 WIB.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, menjelaskan penyesuaian ini memangkas jam kerja dari kondisi normal 37,5 jam menjadi 32,5 jam per pekan.

“Pengurangan jam kerja ini menyesuaikan kebutuhan selama Ramadhan, namun kinerja tetap harus optimal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, ASN dengan skema enam hari kerja umumnya bertugas di sektor pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti puskesmas dan rumah sakit.

Meski jam kerja berkurang, Pemkab Pasuruan memastikan seluruh layanan publik tetap berjalan normal tanpa pengurangan kualitas maupun waktu pelayanan.

“Pelayanan tidak ada perubahan. Tetap berjalan seperti biasanya,” tegasnya.

Selain pengaturan jam kerja, Pemkab juga menetapkan ketentuan berpakaian bagi ASN Muslim. Senin hingga Kamis, pegawai pria diwajibkan mengenakan songkok dan wanita berkerudung. Khusus Jumat, seluruh ASN Muslim mengenakan busana Muslim.

Kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah selama Ramadhan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru