JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan cara mendaftar program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini diprioritaskan bagi pekerja yang mengalami PHK pada periode 2024–2026 untuk membantu meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan setelah kehilangan pekerjaan.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).
Bagi pekerja yang ingin mengikuti program tersebut, terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan tahapan seleksi yang perlu diperhatikan sebelum mengikuti pelatihan.
Calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK. Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja yang dikenal sebagai paklaring.
Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration) sesuai ketentuan program.
Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai.
Selain bukti PHK atau dokumen penggantinya, calon peserta juga perlu menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk melengkapi data pendaftaran.
Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di alamat https://skillhub.kemnaker.go.id.
Berikut tahapan pendaftaran berdasarkan informasi yang disampaikan Kemnaker:
1. Buat akun SIAPkerja. Calon peserta perlu membuat akun untuk mengakses layanan pendaftaran pelatihan.
2. Lengkapi data diri. Isi data yang diminta melalui portal SkillHub Kemnaker.
3. Unggah dokumen persyaratan. Siapkan KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
4. Ikuti proses verifikasi dan wawancara. Penyelenggara pelatihan akan memeriksa persyaratan dan melakukan wawancara sebagai bagian dari seleksi.
5. Lakukan daftar ulang. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Calon peserta perlu memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan agar dapat mengikuti proses seleksi.
Selain mendaftar secara mandiri, pengajuan peserta juga dapat dilakukan melalui jalur kelompok.
Berdasarkan keterangan Kemnaker, pengajuan dapat dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) yang menangani pelatihan vokasi dan produktivitas.
Jalur ini menjadi alternatif bagi kelompok pekerja atau pihak terkait yang ingin mengajukan peserta melalui mekanisme kelembagaan.
Program pelatihan vokasi diharapkan membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan atau mengalihkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.
Sebagaimana disampaikan Darmawansyah, peningkatan kompetensi juga diarahkan untuk memperkuat daya saing peserta serta membuka kesempatan untuk bekerja kembali maupun mengembangkan usaha secara mandiri.
Pekerja yang berminat dapat memeriksa persyaratan dan mekanisme pendaftaran melalui portal resmi SkillHub Kemnaker. Informasi mengenai jadwal, ketersediaan pelatihan, dan ketentuan terbaru perlu dipastikan melalui kanal resmi sebelum calon peserta mengajukan pendaftaran.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar