Pekerja Terdampak PHK Bisa Ikut Pelatihan Vokasi, Ini Syaratnya

Minggu, 25 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Informasi program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan. (Dok. Ho/Kemnaker/RadarBangsa.co.id).

Informasi program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan. (Dok. Ho/Kemnaker/RadarBangsa.co.id).

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan cara mendaftar program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini diprioritaskan bagi pekerja yang mengalami PHK pada periode 2024–2026 untuk membantu meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu upaya untuk membantu pekerja meningkatkan keterampilan setelah kehilangan pekerjaan.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” kata Darmawansyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (24/10/2026).

Bagi pekerja yang ingin mengikuti program tersebut, terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan tahapan seleksi yang perlu diperhatikan sebelum mengikuti pelatihan.

Calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang membuktikan status PHK. Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja yang dikenal sebagai paklaring.

Apabila dokumen tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi tertentu, calon peserta wajib melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration) sesuai ketentuan program.

Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai.

Selain bukti PHK atau dokumen penggantinya, calon peserta juga perlu menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk melengkapi data pendaftaran.
Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di alamat https://skillhub.kemnaker.go.id.
Berikut tahapan pendaftaran berdasarkan informasi yang disampaikan Kemnaker:
1. Buat akun SIAPkerja. Calon peserta perlu membuat akun untuk mengakses layanan pendaftaran pelatihan.
2. Lengkapi data diri. Isi data yang diminta melalui portal SkillHub Kemnaker.
3. Unggah dokumen persyaratan. Siapkan KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
4. Ikuti proses verifikasi dan wawancara. Penyelenggara pelatihan akan memeriksa persyaratan dan melakukan wawancara sebagai bagian dari seleksi.
5. Lakukan daftar ulang. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

Calon peserta perlu memastikan data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan agar dapat mengikuti proses seleksi.

Selain mendaftar secara mandiri, pengajuan peserta juga dapat dilakukan melalui jalur kelompok.

Berdasarkan keterangan Kemnaker, pengajuan dapat dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada unit pelaksana teknis (UPT) yang menangani pelatihan vokasi dan produktivitas.

Jalur ini menjadi alternatif bagi kelompok pekerja atau pihak terkait yang ingin mengajukan peserta melalui mekanisme kelembagaan.

Program pelatihan vokasi diharapkan membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan atau mengalihkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.

Sebagaimana disampaikan Darmawansyah, peningkatan kompetensi juga diarahkan untuk memperkuat daya saing peserta serta membuka kesempatan untuk bekerja kembali maupun mengembangkan usaha secara mandiri.

Pekerja yang berminat dapat memeriksa persyaratan dan mekanisme pendaftaran melalui portal resmi SkillHub Kemnaker. Informasi mengenai jadwal, ketersediaan pelatihan, dan ketentuan terbaru perlu dipastikan melalui kanal resmi sebelum calon peserta mengajukan pendaftaran.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Mitra MagangHub hingga 29 Oktober
Kemnaker Ingatkan Pekerja, Waspadai Modus Penipuan BSU 2026
Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi 50 Ribu Pekerja PHK
Sistem Magang Jepang Berubah April 2027, Kemnaker Perkuat Pelatihan Peserta
Wamenaker Dorong Sertifikasi Permanent Makeup agar Berdaya Saing Global
Kemnaker Latih Pekerja Terdampak PHK, 32 Peserta di Brebes Disiapkan Masuk Industri
Kemnaker Siapkan Sistem Pemetaan Keterampilan Tenaga Kerja untuk Industri
Yassierli Minta 14.688 Peserta Vokasi Siapkan Portofolio

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:14

Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Mitra MagangHub hingga 29 Oktober

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:06

Kemnaker Ingatkan Pekerja, Waspadai Modus Penipuan BSU 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:55

Pekerja Terdampak PHK Bisa Ikut Pelatihan Vokasi, Ini Syaratnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16

Kemnaker Buka Pelatihan Vokasi bagi 50 Ribu Pekerja PHK

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:52

Sistem Magang Jepang Berubah April 2027, Kemnaker Perkuat Pelatihan Peserta

Berita Terbaru