PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor Pelalawan berhasil membongkar jaringan narkotika di Kelurahan Sorek 1, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Senin (30/3/2026). Dua tersangka, H (35) dan M A (36), diamankan beserta 19 paket sabu seberat 6,71 gram.
Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat. “Kami telah melakukan penyelidikan dan penggerebekan, serta berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Penggerebekan dilakukan di rumah Simpang Pancing, Kelurahan Sorek 1. Dari lokasi, polisi menyita 19 paket sabu, satu dompet kecil warna putih-hitam, dua unit handphone Android (Oppo hitam dan Infinix putih), serta dua ball plastik bening klep merah. Kedua tersangka saat ini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP No. 1 Tahun 2023. Laporan Polisi tercatat dengan Nomor LP/A/30/III/2026/RIAU/Res Plwn, tertanggal 31 Maret 2026.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelalawan,” tegasnya.
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas narkotika, sekaligus menjadi peringatan bagi warga untuk waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar