Pelalawan Gempar! Dua Tersangka Narkotika Dibekuk, 19 Paket Sabu Senilai Miliaran Disita

Kamis, 2 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti diamankan, Senin 30 Maret 2026 (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id).

Tersangka dan barang bukti diamankan, Senin 30 Maret 2026 (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id).

PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor Pelalawan berhasil membongkar jaringan narkotika di Kelurahan Sorek 1, Kecamatan Pangkalan Kuras, pada Senin (30/3/2026). Dua tersangka, H (35) dan M A (36), diamankan beserta 19 paket sabu seberat 6,71 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Alek Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat. “Kami telah melakukan penyelidikan dan penggerebekan, serta berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Penggerebekan dilakukan di rumah Simpang Pancing, Kelurahan Sorek 1. Dari lokasi, polisi menyita 19 paket sabu, satu dompet kecil warna putih-hitam, dua unit handphone Android (Oppo hitam dan Infinix putih), serta dua ball plastik bening klep merah. Kedua tersangka saat ini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP No. 1 Tahun 2023. Laporan Polisi tercatat dengan Nomor LP/A/30/III/2026/RIAU/Res Plwn, tertanggal 31 Maret 2026.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pelalawan,” tegasnya.

Kasus ini menegaskan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas narkotika, sekaligus menjadi peringatan bagi warga untuk waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Penulis : MMd

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru