PANGKALAN KERINCI, RadarBangsa.co.id — Polres Pelalawan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat pembakaran lahan di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ketiganya diduga membuka dan mengelola lahan dengan cara membakar di kawasan hutan konservasi.
Ketiga tersangka yakni Kasiman alias Pak Kasiman bin Sukarmi, Nur Rohman, dan Rasid. Ketiganya merupakan warga Kelurahan Teluk Meranti yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pekebun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi pembakaran berada di kawasan Parit Delit, Dusun Teluk Punak, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi mengatakan, para tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar di dalam kawasan hutan yang merupakan bagian dari kawasan konservasi.
“Modus yang dilakukan para tersangka adalah membuka lahan dengan cara membakar di dalam kawasan hutan,” ujar Bayu.
Kasus pembakaran lahan itu bermula dari informasi masyarakat kepada personel Polsek Teluk Meranti mengenai adanya titik api di lokasi. Petugas kemudian melakukan pengecekan bersama masyarakat dan menemukan areal yang terbakar di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan indikasi sebagian lahan telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit.
Penyelidikan dilanjutkan pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti menelusuri pihak yang menguasai lahan tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Rasid, Nur Rohman, dan Kasiman. Saat dimintai keterangan, Rasid mengakui telah menguasai lahan tersebut sejak 2015. Sebagian area juga telah ditanami tanaman kelapa sawit.
Pengakuan serupa disampaikan Nur Rohman dan Kasiman terkait penguasaan lahan yang terbakar tersebut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu alat garuk yang terbuat dari kayu, potongan kayu bekas terbakar, serta satu batang pohon kelapa sawit.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni Benny Saputra Parhusip dan M. Ismi.
Setelah dilakukan koordinasi, ketiga tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Bayu mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Pelalawan saat ini melengkapi pemberkasan sebelum perkara dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.
“Polres Pelalawan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di kawasan konservasi,” tegas Bayu.
Menurutnya, penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kawasan konservasi dari aktivitas pembukaan lahan yang dapat mengancam keberlangsungan ekosistem.
“Polres Pelalawan memastikan penanganan perkara pembakaran lahan tersebut terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”tutupnya .


















Komentar