Pembatasan Medsos Anak Mulai 28 Maret, Anggota DPD RI Jawa Timur Lia Istifhama Dukung Sosialisasi di Sekolah

Senin, 9 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Jawa Timur Lia Istifhama menyampaikan pandangan soal pembatasan media sosial anak, Minggu (8/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Anggota DPD RI Jawa Timur Lia Istifhama menyampaikan pandangan soal pembatasan media sosial anak, Minggu (8/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan mulai diterapkan pemerintah pusat pada 28 Maret 2026 mendapat perhatian luas di Jawa Timur. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bergerak cepat menyiapkan surat edaran kepada seluruh sekolah agar kebijakan tersebut dapat segera disosialisasikan kepada siswa.

Langkah cepat itu diharapkan dapat membantu sekolah dan orang tua memahami tujuan kebijakan yang bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Selain itu, sosialisasi dini juga dinilai penting agar penerapan kebijakan berjalan tertib tanpa menimbulkan kebingungan di lingkungan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. Salah satunya melalui penyampaian surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan di wilayah Jawa Timur.

“Ini kami akan tindak lanjuti, terutama bagaimana kita bisa memberikan informasi dan juga tentu surat edaran kepada sekolah-sekolah,” kata Aries di Surabaya, Minggu (8/3/2026).

Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan agar sekolah dapat memberikan penjelasan secara langsung kepada para siswa mengenai kebijakan pembatasan akses media sosial tersebut.

“Sekolah-sekolah nantinya dapat menyampaikan kepada siswanya agar kebijakan ini bisa dipahami dan diantisipasi sejak dini,” ujarnya.

Menurut Aries, pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Ia menilai generasi muda yang masih berada pada fase perkembangan membutuhkan perlindungan dari berbagai dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

“Ini adalah langkah yang tentu kami apresiasi, sangat luar biasa,” jelas Aries.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah memberikan dukungan terhadap langkah tersebut. Menurutnya, Gubernur Jawa Timur juga memandang kebijakan tersebut sebagai upaya penting untuk menjaga kualitas generasi muda.

“Termasuk Ibu Gubernur yang sudah menyampaikan bahwa langkah-langkah yang dilakukan oleh Komdigi adalah langkah yang tepat,” lanjutnya.

Aries menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan pembatasan atau pemblokiran akses media sosial berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara pemerintah daerah berperan dalam menyosialisasikan kebijakan serta memastikan dunia pendidikan memahami tujuan penerapannya.

“Peran kami adalah memastikan informasi kebijakan ini sampai ke sekolah-sekolah, sehingga guru dan siswa dapat memahami latar belakang serta tujuannya,” kata Aries.

Ia juga mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Jawa Timur telah melakukan kunjungan ke sejumlah sekolah untuk menyerap tanggapan dari kepala sekolah dan tenaga pendidik. Respons yang diterima, menurutnya, mayoritas bersifat positif.

“Banyak kepala sekolah dan guru yang menilai kebijakan ini dapat membantu meningkatkan fokus belajar siswa,” ujarnya.

Menurut Aries, penggunaan media sosial yang berlebihan sering kali memengaruhi konsentrasi belajar siswa. Kondisi tersebut terutama dialami oleh siswa kelas 10 dan 11 yang sebagian masih berusia di bawah 16 tahun.

“Karena ini juga berdampak terhadap kualitas pembelajaran bagi murid-murid kita,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa masih banyak siswa SMA yang usianya berada pada rentang 15 hingga 16 tahun sehingga rentan terhadap pengaruh media sosial.

“Masih banyak murid kita, terutama di kelas 10 dan kelas 11, yang usianya masih 15 hingga 16 tahun,” kata Aries.

Dengan adanya pembatasan akses media sosial, ia berharap siswa dapat lebih fokus pada kegiatan belajar dan pengembangan diri.

“Harapannya kebijakan ini bisa menunjang proses belajar mereka dan membantu membentuk karakter yang lebih baik,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Jawa Timur, Lia Istifhama, turut memberikan pandangannya terkait kebijakan tersebut. Politisi yang akrab disapa Ning Lia itu menilai pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan langkah yang penting dalam melindungi generasi muda.

“Pembatasan ini penting sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak dari berbagai risiko di ruang digital,” kata Ning Lia.

Menurutnya, dunia digital memiliki banyak manfaat, namun juga menyimpan berbagai ancaman bagi anak apabila tidak disertai pengawasan yang memadai.

“Media sosial bisa menjadi ruang belajar dan kreativitas, tetapi juga dapat membawa dampak negatif jika digunakan tanpa kontrol,” ujarnya.

Meski demikian, Ning Lia mengingatkan bahwa kebijakan pembatasan tidak boleh berdiri sendiri. Ia menilai edukasi digital harus tetap menjadi prioritas agar anak-anak mampu memahami cara menggunakan teknologi secara sehat.

“Yang tidak kalah penting adalah edukasi digital,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa literasi digital perlu diperkuat agar generasi muda tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu bersikap kritis terhadap informasi yang mereka terima.

“Anak-anak harus dibekali pemahaman agar mereka bisa menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab,” kata Ning Lia.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak di rumah.

“Peran keluarga sangat penting karena pengawasan tidak hanya terjadi di sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah akan berjalan lebih efektif apabila didukung oleh lingkungan keluarga yang peduli terhadap perkembangan anak.

“Orang tua harus ikut mendampingi dan mengawasi penggunaan media sosial anak di rumah,” tambahnya.

Ia berharap kebijakan pembatasan media sosial tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga mendorong lahirnya kesadaran kolektif tentang pentingnya kesehatan digital bagi generasi muda.

“Jika sekolah, orang tua, dan pemerintah bergerak bersama, maka perlindungan anak di ruang digital bisa berjalan lebih efektif,” pungkas Ning Lia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi berbagai risiko di ruang digital seperti kecanduan media sosial, perundungan daring, serta paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.

Dengan langkah cepat dari Dinas Pendidikan Jawa Timur melalui penerbitan surat edaran kepada sekolah-sekolah, sosialisasi kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Pemerintah berharap upaya ini mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak sekaligus mendukung kualitas pendidikan generasi muda.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah
Bukan Sekadar Soal Panggilan, Kemnaker Tekankan Kepastian Hak Pekerja Rumah Tangga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Selasa, 15 September 2026 - 23:41

RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Berita Terbaru