KENDAL,RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Kendal terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah melalui penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan kartu kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran di Gedung Abdi Praja Kendal, Jumat (19/6/2026).
Penerapan KKPD menjadi bagian dari upaya Pemkab Kendal dalam memperluas penggunaan transaksi non-tunai sekaligus meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Penyerahan kartu fisik difasilitasi oleh Bank Jateng dan disaksikan langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendal, Mardi Edi Susilo, mengatakan KKPD akan digunakan untuk pembayaran biaya perjalanan dinas serta pembelian barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, sistem pembayaran melalui KKPD dapat mempercepat proses transaksi dibandingkan mekanisme konvensional yang selama ini diterapkan. Namun, penggunaan kartu tersebut masih terbatas untuk kebutuhan tertentu dan belum dapat digunakan untuk pembayaran proyek.
“KKPD hanya digunakan untuk pembayaran biaya perjalanan dinas, dan pembayaran barang dan jasa. Untuk proyek-proyek belum bisa,” ujar Mardi.
Ia menjelaskan, penggunaan KKPD juga diatur dengan batas maksimal sebesar 40 persen dari nilai kegiatan. Sementara pelunasan sisanya dilakukan setelah proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menilai implementasi KKPD merupakan langkah strategis untuk mendorong peningkatan transaksi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Menurutnya, pemanfaatan sistem pembayaran digital menjadi salah satu indikator penting dalam modernisasi tata kelola pemerintahan.
“Tentunya dengan adanya KKPD ini, ranking penggunaan transaksi elektronik di Pemda Kendal akan meningkat,” katanya.
Bupati menegaskan bahwa penggunaan KKPD tidak hanya bertujuan mempercepat proses pembayaran, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah karena seluruh transaksi tercatat secara digital.
Ia menambahkan, transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin modern.
“Transformasi digitalisasi ini merupakan suatu keharusan,” tegasnya.
Melalui penerapan KKPD, Pemkab Kendal berharap sistem pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif serta berbasis teknologi digital.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar