Bupati Pasuruan Terima Hibah Aset dari KPK Senilai 1,3 Miliar

Jumat, 7 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menerima aset rampasan negara senilai Rp1,3 miliar dari Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto di Aceh. Penyerahan ini disaksikan jajaran Pemkab Pasuruan. (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menerima aset rampasan negara senilai Rp1,3 miliar dari Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto di Aceh. Penyerahan ini disaksikan jajaran Pemkab Pasuruan. (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada tahap vonis pengadilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memastikan bahwa hasil rampasan negara dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat. Salah satu langkah konkret terlihat ketika Pemerintah Kabupaten Pasuruan menerima hibah aset rampasan senilai sekitar Rp1,3 miliar dari lembaga antirasuah tersebut.

 

Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), yaitu prosedur resmi yang memungkinkan aset hasil tindak pidana korupsi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Acara serah terima berlangsung di Aceh, Kamis (6/11/2025), dipimpin oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, dan diterima secara simbolis oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo.

 

Bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, hibah ini bukan sekadar pemulihan aset negara, tetapi juga wujud kepercayaan dan tanggung jawab baru dalam mengelola hasil penegakan hukum untuk kepentingan masyarakat. “Alhamdulillah, kami menerima aset rampasan negara dari KPK yang akan kami manfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik,” ujar Bupati Rusdi setelah penandatanganan berita acara.

 

Aset yang diterima berupa sebidang tanah seluas sekitar 300 meter persegi yang berlokasi di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Berdasarkan taksiran nilai pasar terkini, lahan tersebut bernilai sekitar Rp1,3 miliar. Pemerintah daerah berencana memanfaatkan tanah hibah itu untuk pembangunan fasilitas publik yang memberi dampak langsung bagi warga.

 

Rusdi menilai hibah tersebut menjadi pengingat bahwa setiap kasus korupsi selalu memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Namun, hasil tindak kejahatan itu dapat berubah menjadi manfaat bagi masyarakat jika dikelola secara benar dan transparan. “Ini bukan hanya soal pemulihan aset, tetapi momentum untuk menunjukkan bahwa barang rampasan negara bisa berkontribusi bagi kesejahteraan warga,” katanya.

 

Ia menambahkan, pemerintah daerah sedang menyiapkan rencana pemanfaatan lahan hibah agar sejalan dengan program pembangunan prioritas, seperti pengembangan infrastruktur pelayanan publik berskala kecil dan kegiatan yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Pemkab Pasuruan juga menegaskan komitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap tahap pengelolaan aset tersebut.

 

Langkah KPK menyalurkan aset rampasan ke pemerintah daerah melalui skema PSP menjadi strategi penting dalam memperluas dampak pemberantasan korupsi. Aset yang sebelumnya terlibat dalam perkara hukum kini dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan daerah dan kepentingan umum.

 

Penyerahan di Aceh itu menandai berakhirnya proses hukum yang telah berkekuatan tetap (inkrah) dan sekaligus membuka peluang baru bagi daerah penerima hibah untuk memanfaatkannya secara produktif.

 

“Ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak berhenti di meja pengadilan. Masyarakat pun dapat merasakan manfaat langsung dari aset yang sebelumnya terkait tindak pidana korupsi,” tutur Rusdi menutup pernyataannya.

 

Dengan hibah ini, Kabupaten Pasuruan tidak hanya menerima sebidang tanah, tetapi juga amanah untuk mengubah jejak korupsi menjadi sumber manfaat bagi kehidupan masyarakat.

 

Penulis : Zaqy

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polres Kendal Mutasi 14 Pejabat, Ini Daftar Pergantiannya
Hari Jadi ke-495 Bangkalan, Bupati Tekankan Pengentasan Kemiskinan dan Lapangan Kerja
Ombudsman RI Apresiasi Respons Cepat Pemkab Lamongan dalam Penilaian Pelayanan Publik
Subandi Tata Perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Parkir Liar dan PKL Jadi Sorotan
Bakti Sosial Polres Kendal, 50 Warga Pening Terima Bantuan Tunai
Kemiskinan Kendal Turun, 3.450 Orang Keluar dari Kemiskinan
Kapolres Kendal Edukasi Pelajar MTsN 1 Brangsong soal Bahaya Bullying
Saka Adhyasta Pemilu Didorong Jadi Sarana Pendidikan Politik Pemula

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:49

Polres Kendal Mutasi 14 Pejabat, Ini Daftar Pergantiannya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:52

Hari Jadi ke-495 Bangkalan, Bupati Tekankan Pengentasan Kemiskinan dan Lapangan Kerja

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

Ombudsman RI Apresiasi Respons Cepat Pemkab Lamongan dalam Penilaian Pelayanan Publik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:01

Subandi Tata Perbatasan Sidoarjo-Surabaya, Parkir Liar dan PKL Jadi Sorotan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:59

Bakti Sosial Polres Kendal, 50 Warga Pening Terima Bantuan Tunai

Berita Terbaru