PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kota Probolinggo resmi menyosialisasikan perubahan aturan terkait honorarium Ketua RT dan RW melalui Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat paling bawah.
Sosialisasi digelar di Pendopo Kecamatan Kanigaran, Selasa (31/3/2026), sekaligus menjadi momentum pemaparan capaian satu tahun kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, bersama Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari serta Penjabat Sekretaris Daerah Rey Suwigtyo. Turut hadir unsur Forkopimda, perangkat daerah, hingga perwakilan RT dan RW se-Kecamatan Kanigaran.
Sekitar 100 peserta dari berbagai elemen masyarakat mengikuti kegiatan yang berlangsung dalam suasana hangat pasca-Idul Fitri. Acara diawali dengan penyambutan budaya berupa tarian reog, mencerminkan dukungan masyarakat terhadap agenda pemerintah daerah.
Camat Kanigaran, Purwantoro Novianto, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis terkait perubahan regulasi agar implementasinya berjalan tertib. Selain itu, kegiatan juga menjadi sarana evaluasi terhadap capaian pembangunan selama satu tahun terakhir.
Ia menyebutkan, sejumlah program telah memberikan dampak langsung bagi masyarakat, termasuk peningkatan honor RT, RW, dan Linmas. Selain itu, pembangunan infrastruktur serta revitalisasi ruang publik seperti alun-alun dan pasar turut mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Peningkatan honorarium dan pembangunan infrastruktur menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Purwantoro.
Sementara itu, Wali Kota Aminuddin menegaskan bahwa dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pembangunan daerah.
“RT dan RW adalah ujung tombak pembangunan. Kami berharap peran aktifnya terus ditingkatkan agar program pemerintah bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Perubahan kebijakan melalui Perwali ini dinilai strategis karena menyasar langsung struktur pemerintahan paling bawah yang bersentuhan dengan masyarakat. Dengan peningkatan honorarium, diharapkan kinerja RT dan RW semakin optimal dalam pelayanan publik.
Selain itu, pemerintah juga mendorong program berbasis lingkungan melalui penerapan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Setiap wilayah RW ditargetkan memiliki bank sampah sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi baru.
Wali Kota juga memaparkan rencana pengembangan kawasan Cokro menjadi pusat kuliner dengan sistem lalu lintas satu arah. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi dan memperkuat sektor UMKM di Kota Probolinggo.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Pemkot Probolinggo turut menyerahkan bantuan gerobak sampah serta santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Langkah ini menjadi simbol komitmen pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak langsung.
“Ke depan, kami ingin Probolinggo menjadi kota yang bersih, tertata, dan mampu menarik investor,” pungkas Aminuddin.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar