Pengusaha Jakarta Laporkan Oknum Penggarap Lahan 9.833 M² di Lombok Tengah ke Polisi

Jumat, 22 Agustus 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah warga memasang papan pengumuman larangan di atas lahan milik Zika Angga Maharani Siregar di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Kamis (21/8/2025) (Dok Foto Aini/RadarBangsa.co.id)

Sejumlah warga memasang papan pengumuman larangan di atas lahan milik Zika Angga Maharani Siregar di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Kamis (21/8/2025) (Dok Foto Aini/RadarBangsa.co.id)

LOMBOK TENGAH, RadarBangsa.co.id – Persoalan sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Lombok Tengah. Kali ini, seorang pengusaha asal Jakarta Timur, Zika Angga Maharani Siregar, melaporkan dua warga berinisial M dan I yang diduga menggarap lahan miliknya di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur. Laporan resmi tersebut diajukan ke Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

Menurut Zika, lahan seluas 9.833 meter persegi itu sah menjadi miliknya berdasarkan dua sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, masing-masing dengan NIB: 23.02.000007862.0 seluas 5.233 m² dan NIB: 23.02.000007863.0 seluas 4.600 m².

“Lahan itu saya peroleh melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram. Saya juga sudah menerima salinan risalah lelang pada 5 Februari 2025,” jelas Zika saat dikonfirmasi di Praya, Kamis (21/8/2025).

Zika mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sejak Mei lalu. Ia menegaskan sudah mengingatkan M dan I agar tidak lagi menanam atau beraktivitas di lahan tersebut. Bahkan, ia sempat memasang papan larangan, namun papan itu hilang.

“Saya sudah menegur secara lisan, tapi tidak digubris. Pelang pemberitahuan juga hilang. Karena itu, saya lapor ke polisi sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan No: STPP/208/VIII/2025/SPKT Res Loteng,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan Zika, lahan tersebut sebelumnya diagunkan ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan nilai sekitar Rp460 juta. PNM kemudian mengajukan pelelangan ke KPKNL, yang akhirnya dimenangkan Zika melalui penawaran tertinggi. Setelah menerima risalah lelang, ia langsung mengurus balik nama ke BPN Loteng.

Sebagai pemilik sah, Zika bersama suaminya juga telah memberitahukan kepemilikan lahan tersebut kepada Kepala Dusun setempat. Namun, aktivitas M dan I tetap berlanjut hingga kini.

Zika berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya secara serius. “Saya minta aparat penegak hukum di Polres Loteng benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Silakan proses hukum terhadap oknum yang bersangkutan,” tegasnya.

Penulis : Aini

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru