PASURUAN KOTA, RadarBangsa.co.id – Seorang Kepala Dusun (Kasun) di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berinisial MI (41), diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,97 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba AKP Ronny Margas melalui Plt. Kasi Humas Aipda Junaidi menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Desa Semare.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah di Desa Semare. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan MI bersama seorang saksi berinisial MA yang berada di lokasi.
“Petugas bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Semare. Di sana, polisi berhasil mengamankan MI beserta sejumlah barang bukti,” ujar Ipda Junaidi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga klip plastik berisi sabu yang disembunyikan di atas lemari piring. Masing-masing paket memiliki berat 0,68 gram, 0,17 gram, dan 0,11 gram dengan total berat bruto mencapai 0,97 gram.
Polisi juga mengamankan satu set alat hisap atau bong, timbangan elektrik digital, serta dua unit telepon seluler milik MI dan MA. Seluruh barang bukti tersebut dibawa untuk kepentingan proses penyidikan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MI mengaku memperoleh sabu dari seorang pengedar berinisial NA. Polisi menyebut NA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Berdasarkan hasil interogasi awal, MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar berinisial NA, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Transaksi bermula pada Minggu malam (9/8), ketika NA menghubungi MI melalui WhatsApp untuk menawarkan sabu. Keduanya kemudian menyepakati transaksi senilai Rp600.000 dengan pembayaran dua tahap.
MI membayar Rp300.000 pada Senin siang. Pelunasan dilakukan secara tunai saat NA mengantarkan sabu ke rumah MI sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah barang diterima, MI, NA, dan MA diduga mengonsumsi sabu bersama-sama di dalam rumah menggunakan bong. Sekitar 30 menit kemudian, NA meninggalkan lokasi sebelum petugas datang melakukan penggerebekan.
Atas dugaan perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disesuaikan dengan Pasal II ayat (11) atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini MI beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar