Perangkat Desa di Pasuruan Diamankan dalam Kasus Sabu

Sabtu, 15 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat mengamankan bb narkoba, Senin (10/8/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Petugas Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota saat mengamankan bb narkoba, Senin (10/8/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

PASURUAN KOTA, RadarBangsa.co.id – Seorang Kepala Dusun (Kasun) di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, berinisial MI (41), diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,97 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba AKP Ronny Margas melalui Plt. Kasi Humas Aipda Junaidi menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah Desa Semare.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah rumah di Desa Semare. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan MI bersama seorang saksi berinisial MA yang berada di lokasi.

“Petugas bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Semare. Di sana, polisi berhasil mengamankan MI beserta sejumlah barang bukti,” ujar Ipda Junaidi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga klip plastik berisi sabu yang disembunyikan di atas lemari piring. Masing-masing paket memiliki berat 0,68 gram, 0,17 gram, dan 0,11 gram dengan total berat bruto mencapai 0,97 gram.

Polisi juga mengamankan satu set alat hisap atau bong, timbangan elektrik digital, serta dua unit telepon seluler milik MI dan MA. Seluruh barang bukti tersebut dibawa untuk kepentingan proses penyidikan.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MI mengaku memperoleh sabu dari seorang pengedar berinisial NA. Polisi menyebut NA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan hasil interogasi awal, MI mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar berinisial NA, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Transaksi bermula pada Minggu malam (9/8), ketika NA menghubungi MI melalui WhatsApp untuk menawarkan sabu. Keduanya kemudian menyepakati transaksi senilai Rp600.000 dengan pembayaran dua tahap.

MI membayar Rp300.000 pada Senin siang. Pelunasan dilakukan secara tunai saat NA mengantarkan sabu ke rumah MI sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah barang diterima, MI, NA, dan MA diduga mengonsumsi sabu bersama-sama di dalam rumah menggunakan bong. Sekitar 30 menit kemudian, NA meninggalkan lokasi sebelum petugas datang melakukan penggerebekan.

Atas dugaan perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disesuaikan dengan Pasal II ayat (11) atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini MI beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut.

Penulis : Ahmad

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru