Perkembangan Positif dalam Kasus Penganiayaan oleh Anggota TNI, Enam Pelaku Teridentifikasi

- Redaksi

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURAKARTA, RadarBangsa.co.id – Perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh menunjukkan progres signifikan. Penyidik Denpom IV/4 Surakarta, berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para terperiksa, telah berhasil mengerucutkan oknum prajurit pelaku penganiayaan menjadi 6 (enam) orang.

Identitas keenam pelaku tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Proses investigatif dilakukan dengan cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dengan sanksi pidana maksimal 1 bulan kurungan dan denda hingga Rp.250 ribu.

Kolonel Inf Richard Harison, S.I.P., Kapendam IV/Diponegoro, pada Selasa (2/1/2024), menyatakan bahwa Penyidik Denpom IV/4 Surakarta terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum guna memastikan keadilan tetap ditegakkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pomdam IV/Diponegoro menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung transparan dan adil, sementara Kodam IV/Diponegoro memberikan perhatian khusus kepada pihak yang menjadi korban,” ungkapnya.

Kapendam mengajak masyarakat untuk tetap tenang, percaya, dan menghormati langkah-langkah proses hukum yang sedang berlangsung, demi terciptanya keadilan yang seutuhnya.

“Kami akan terus menyediakan informasi terkait penanganan kasus pelanggaran tersebut,” pungkas Kapendam.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 20:03 WIB

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak

Senin, 25 Nov 2024 - 20:03 WIB