SURAKARTA, RadarBangsa.co.id – Perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh menunjukkan progres signifikan. Penyidik Denpom IV/4 Surakarta, berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para terperiksa, telah berhasil mengerucutkan oknum prajurit pelaku penganiayaan menjadi 6 (enam) orang.
Identitas keenam pelaku tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Proses investigatif dilakukan dengan cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.
Selain itu, penting untuk dicatat bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dengan sanksi pidana maksimal 1 bulan kurungan dan denda hingga Rp.250 ribu.
Kolonel Inf Richard Harison, S.I.P., Kapendam IV/Diponegoro, pada Selasa (2/1/2024), menyatakan bahwa Penyidik Denpom IV/4 Surakarta terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum guna memastikan keadilan tetap ditegakkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pomdam IV/Diponegoro menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung transparan dan adil, sementara Kodam IV/Diponegoro memberikan perhatian khusus kepada pihak yang menjadi korban,” ungkapnya.
Kapendam mengajak masyarakat untuk tetap tenang, percaya, dan menghormati langkah-langkah proses hukum yang sedang berlangsung, demi terciptanya keadilan yang seutuhnya.
“Kami akan terus menyediakan informasi terkait penanganan kasus pelanggaran tersebut,” pungkas Kapendam.