Perkembangan Positif dalam Kasus Penganiayaan oleh Anggota TNI, Enam Pelaku Teridentifikasi

- Redaksi

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURAKARTA, RadarBangsa.co.id – Perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota TNI dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh menunjukkan progres signifikan. Penyidik Denpom IV/4 Surakarta, berdasarkan alat bukti dan keterangan dari para terperiksa, telah berhasil mengerucutkan oknum prajurit pelaku penganiayaan menjadi 6 (enam) orang.

Identitas keenam pelaku tersebut adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Proses investigatif dilakukan dengan cepat untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa penggunaan knalpot brong pada sepeda motor merupakan tindakan pelanggaran UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dengan sanksi pidana maksimal 1 bulan kurungan dan denda hingga Rp.250 ribu.

Kolonel Inf Richard Harison, S.I.P., Kapendam IV/Diponegoro, pada Selasa (2/1/2024), menyatakan bahwa Penyidik Denpom IV/4 Surakarta terus bekerja secara intensif untuk mengungkap dan melanjutkan proses hukum guna memastikan keadilan tetap ditegakkan sesuai prosedur yang berlaku.

“Pomdam IV/Diponegoro menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung transparan dan adil, sementara Kodam IV/Diponegoro memberikan perhatian khusus kepada pihak yang menjadi korban,” ungkapnya.

Kapendam mengajak masyarakat untuk tetap tenang, percaya, dan menghormati langkah-langkah proses hukum yang sedang berlangsung, demi terciptanya keadilan yang seutuhnya.

“Kami akan terus menyediakan informasi terkait penanganan kasus pelanggaran tersebut,” pungkas Kapendam.

Berita Terkait

TNI dan DP2KBP3A Lombok Barat Bersinergi Wujudkan Keluarga Sehat di Dasan Geria
Petani Gula Aren Lombok Barat Rasakan Manfaat Jalan TMMD, Waktu Tempuh ke Kebun Kini Lebih Singkat
Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:42 WIB

TNI dan DP2KBP3A Lombok Barat Bersinergi Wujudkan Keluarga Sehat di Dasan Geria

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:05 WIB

Petani Gula Aren Lombok Barat Rasakan Manfaat Jalan TMMD, Waktu Tempuh ke Kebun Kini Lebih Singkat

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Berita Terbaru

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menerima penghargaan dari Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) atas komitmen Pemkab Pasuruan dalam meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang, Selasa (14/10/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pasuruan Dinobatkan Jadi Pelopor Keselamatan Perlintasan KA di Jawa Timur

Rabu, 15 Okt 2025 - 15:45 WIB

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi bersama Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat membahas percepatan pembangunan TPST Dadapan di Jakarta, Selasa (14/10). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Lamongan Tancap Gas Bangun TPST Dadapan, Target Olah 50 Ton Sampah per Hari

Rabu, 15 Okt 2025 - 14:18 WIB