KENDAL,RadarBangsa.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq memimpin sekaligus melantik Nanik Susanti sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kendal Pengganti Antarwaktu (PAW) masa keanggotaan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu (17/6/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi Fraksi PDI Perjuangan setelah wafatnya anggota DPRD Kendal Akhmat Suyuti pada 6 Februari 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kendal itu dipimpin langsung oleh Mahfud Sodiq. Dalam prosesi tersebut, Nanik Susanti resmi mengucapkan sumpah dan janji jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kendal.
Mahfud Sodiq menjelaskan bahwa seluruh tahapan Pengganti Antarwaktu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses PAW dilakukan setelah adanya usulan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal dan penetapan calon pengganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal.
“Berdasarkan surat KPU Kabupaten Kendal Nomor 28/PAW.01.1-SD/3324/2/2026 tanggal 23 April 2026, Nanik Susanti ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu karena merupakan peraih suara terbanyak urutan ketiga dari PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan Kendal 5 pada Pemilu 2024,” ujar Mahfud Sodiq.
Ia menambahkan, pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah tertanggal 29 Mei 2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan 2024-2029.
Sebelum prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan, Sekretaris DPRD Kendal Anwar Haryono membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah sebagai dasar pelaksanaan pelantikan.
Usai melantik Nanik Susanti, Mahfud Sodiq menyampaikan ucapan selamat dan berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab.
“Semoga dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD dengan baik serta memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai sumpah jabatan yang telah diucapkan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Mahfud Sodiq juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada almarhum Akhmat Suyuti atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Kendal.
Selain agenda pelantikan PAW, rapat paripurna juga menetapkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Berdasarkan usulan Fraksi PDI Perjuangan, Nanik Susanti ditugaskan di Komisi B DPRD Kabupaten Kendal.
Rapat paripurna kemudian menyetujui perubahan keanggotaan AKD dan ditutup oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kendal.
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul


















Komentar