MALANG, RadarBangsa.co.id – Dua warga Kota Malang dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang terkait kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Putusan ini dibacakan pada Senin, 11 Agustus 2025, dan menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengalihkan kendaraan yang masih berstatus kredit.
Kasus bermula ketika Yusnita Indriani, konsumen FIFGROUP Cabang Malang, bersedia meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 125 ISS. Motor tersebut kemudian diserahkan kepada tetangganya, Fery Hariyono, yang sebelumnya meminta bantuan Yusnita untuk memproses kredit.
Namun, alih-alih digunakan sebagaimana mestinya, Fery menjual motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia itu kepada pihak lain seharga Rp9 juta. Uang hasil penjualan dipakai untuk melunasi hutang pribadinya. Tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Majelis hakim memutuskan Yusnita bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara serta denda Rp10 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Sementara itu, Fery dijatuhi vonis lebih berat, yakni 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kepala FIFGROUP Cabang Malang, Devies C. Pramono, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut sekaligus memberikan peringatan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Malang, untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit di FIFGROUP tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan dapat berujung pada sanksi pidana,” ujarnya.
Menurut Devies, pelanggaran serupa kerap terjadi karena sebagian masyarakat menganggap motor yang dikredit bisa bebas dijual selama cicilan masih berjalan. Padahal, secara hukum, objek tersebut masih menjadi jaminan dan hak kepemilikannya belum sepenuhnya berpindah kepada konsumen.
Pakar hukum perdata Universitas Brawijaya, Dr. Andi Prasetyo, yang dimintai tanggapan terpisah, menilai putusan PN Malang sudah sesuai koridor hukum.
“Perbuatan mengalihkan barang jaminan fidusia tanpa izin itu jelas melanggar Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Ancaman pidananya bisa sampai dua tahun penjara,” ungkapnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar konsumen lebih memahami konsekuensi hukum dalam perjanjian kredit. Perusahaan pembiayaan juga diimbau meningkatkan edukasi kepada nasabah mengenai status hukum objek kredit dan larangan pengalihannya.
Putusan PN Malang tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap setelah para terdakwa menerima vonis dan tidak mengajukan banding.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar